Langgar Zona Parkir, Sejumlah Mobil Dinas Juga Kena Tilang

  • 24 Januari 2017
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 4361 Pengunjung
suaradewata.com

Bangli, suaradewata.com – Kesembrawutan yang terjadi selama ini akibat tidak tertatanya parkir di ruas jalan utama Kota Bangli, membuat Kapolres Bangli, AKBP. Danang Beny Kusprihandono geram. Tidak lanjut dari itu, Kapolres bersama jajarannya langsung turun melakukan operasi disertai tindakan tegas. Tak segan-segan, sejumlah kendaraan yang melanggar langsung dikenakan tilang, termasuk mobil plat merah  DK 9445 P milik Dinas PU Bangli yang sedang mengangkut sampah juga di tilang.  Bahkan dari informasi dilapangan, mobil Dinas DK  50 P  juga terkena tilang, Selasa (24/1). 

Kasat Lantas Polres Bangli , AKP Gusti Agung Ayu Udayani  ditemui disela- sela kesibukanya memantau penertiban parkir mengatakan, penegakan disiplin berlalu lintas ini akan dilakukan  secara berkesinambungan. Terlebih untuk masalah  parkir kendaraan, petugas telah memasang rambu- rambu. “Rambu-rambu yang sudah ada mesti dipatuhi. Jika kita temukan pelanggaran lagi, tentunya akan kita tindak tegas,” tegasnya. 

Dijelaskan, penindakan mobil plat merah dilakukan, karena sopir yang bersangkutan selain melanggar zona parkir, juga saat diperiksa tidak membawa SIM dan tidak bisa menunjukkan buku KIR sehingga langsung ditilang. 

Sesuai pantauan, pasca  petugas melakukan penertiban parkir nampak ruas jalan Ngurah Rai, tepatnya dari Perempatan Kantor Bupati Bangli hingga pertigaan Jalan Lettu Anom mobil hanya diperbolehkan pakir di sebelah barat jalan saja. Sebaliknya, dari arah jalan pertigaan Patung Adipura hingga depan SMUN 1 Bangli, parkir hanya diperbolehkan dibagian kanan saja atau dibagian timur. Padahal  jika hari- hari biasa, kendaraan pakir di dua  sisi badan jalan sehingga sering menyebabkan arus lalin menjadi semrawut. ard/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER