Dari Bendesa Hingga Bupati Digugat Sengketa Laba Pura

  • 18 Januari 2017
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 4660 Pengunjung
suaradewata.com

Gianyar,  suaradewata.com – Kasus klaim tanah Laba Pura Puseh Pakudui seluas 5,935 Ha di Desa Kedisan, Kecamatan Tegalalang kembali mencuat antara Tempekan Pakudui Kangin dan Tempekan Pakudui Kawan. Kali ini, kubu Pakudui Kangin menggugat 13 pihak yang dianggap ingkar janji (Wanprestasi) terhadap perjanjian yang disepakati sebelumnya. Ke-13 pihak yang digugat oleh Pakudui Kangin itu mulai dari Bupati Gianyar, MMDP, Kapolres hingga Kapolsek Tegalalang, Rabu (18/1), dalam sidang mediasi di PN Gianyar.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Putu Gede Astawa SH, MH, tidak dihadiri semua tergugat dan turut tergugat. Bupati Gianyar, Camat Tegalalang, Danramil Tegalalang, PHDI yang digugat tidak hadir dipersidangan. Akhirnya, hakim Gede Astawa pun harus menunda sidang sampai 30 Januari mendatang. “Sidang mediasi ini tidak bisa berjalan jika ada pihak tergugat yang tidak hadir,” ujar hakim Gede Astawa dipersidangan.

Bagi pihak yang tidak hadir, akan dilakukan pemanggilan oleh PN Gianyar secara tertulis. Selanjutnya, bagi pihak yang telah hadir di sidang, I Ketut Caplah, I Wayan Pastika selaku mantan kelihan Pakudui Kawan, dan Majelis Alit Desa Pakraman (MADP) Tegalalang, hakim hanya akan dipanggil kembali dengan cara lisan saja. “Bagi yang sudah hadir, nanti hadir lagi ya. Jangan lupa bawa identitas atau surat kuasa jika diwakilkan” pinta hakim.

Adapun 13 pihak yang digugat oleh Pakudui Kangin terhadap Pakudui Kawan, diantaranya I Ketut Caplah, I Wayan Pastika selaku kelian Pakudui Kawan, I Ketut Karma Wijaya selaku bendesa Pakudui Kawan, Perbekel Kedisan, Camat Tegalalang, Ketua MADP Tegalalang, Ketua MMDP Gianyar.

Gugatan selanjutnya, Ketua PHDI Gianyar, Komando Distrik Militer 1616/Danramil Gianyar, Kapolsek Tegalalang, Kapolres Gianyar dan Bupati Gianyar.

Usai sidang, kuasa hukum Pakudui Kangin, Edy Hartaka, menyatakan perjanjian atas kesepakatan bersama-sama ditandatangani kemudian diketahui bersama. “Sehingga kenapa harus melalui sidang kembali. Kesepakatan tidak dijalankan,” ujar Edy Hartaka.

Sedangkan, dari MADP Tegalalang, Wayan Mupu, menyatakan jika penggugat (Pakudui Kangin) ini menggugat kesepakatannya sendiri. Dia mengaku kejadian ini sudah lama. “Jadi jangan dipelintir dan dimanipulasi dan melibatkan orang banyak,” ujar Wayan Mupu. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER