Ibu RT Nekat Gadaikan Mobil Sewaan Dengan Alasan Banyak Hutang

  • 12 Januari 2017
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3845 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Terdesak hutang, seorang ibu RT bernama Ida Ayu Oka Mayuni (52), nekat menggadaikan sebuah mobil jenis Suzuki Swift warna putih milik korban (red, pemilik atau bos kontrakannya) yang bernama Ni Made Govindasari ke pegadaian sebesar Rp75 juta.

Modus pelaku berpura-pura hendak membantu menjualkan mobil korban. Namun ternyata hingga jangka waktu yang cukup lama, si mobil tak kunjung terjual. Alih-alih terjual, pelaku malah membawa kabur mobil Suzuki Swift tersebut dan digadaikan di Pegadaian Cabang Renon, Denpasar.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 18 Oktober 2016 lalu.

Pihaknya menerima laporan adanya pencurian yang disertai penggelapan oleh korban pada tanggal 13 Desember 2016 lalu. Sesuai dengan LP/1815/XII/2016/Bali/Resta Dps, pihaknya kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.

Dijelaskan, pada saat itu pelaku bernama Ida Ayu Oka Mayuni (52), asal Badung tengah mengontrak di rumah korban di Jalan Trengguli, Gang Wilsen Banjar Kalah, Penatih, Denpasar Timur dalam jangka waktu satu tahun. Saat itu korban mengaku ingin menjual mobilnya, dan pada saat itu terlapor atau pelaku Ida Ayu Oka Mayuni menyanggupinya.

“Percaya pelaku mampu menjualkan mobilnya korban kemudian memberikan BPKBnya, namun selama dua minggu mobil itu belum terjual juga, akhirnya korban minta pelaku mengembalikan BPKB tersebut,” ujarnya di Denpasar Kamis (12/1/2017).

Lanjutnya, pada tanggal 11 Oktober pelaku mengembalikan BPKB kepada ibunya korban di rumah kontrakan (red, TKP). Yang selanjutnya oleh ibu korban disimpan di pelangkiran atau tempat sembahyang di rumah.

Kemudian pada tanggal 18 Oktober 2016, pelaku yang beralamat di Jalan Tukad Musi V Nomor 12 Banjar Sasih, Panjer, Denpasar Selatan ini, menyatakan ingin menyewa mobil korban selama 22 hari sampai 10 November 2016 namun hingga jatuh tempo mobil tersebut tak kunjung kembali.

“Si pemilik korban curiga karena dia menyewa mobil namun sampai jatuh tempo, ini mobil tak kunjung kembali, akhirnya dia mendatangi pelaku ke rumah kontrakan yang baru di Jalan Siulan, ternyata si pelaku mengaku bahwa mobil tersebut sudah digadaikan di Kantor Pegadaian  Cabang Renon Denpasar,” papar Kasat.

Akhirnya pelaku dapat ditangkap oleh Satuan Reskrim Polresta Denpasar di Jalan Batuyang, Gang Merpati I, Batubulan Gianyar, Senin (9/1/2017) sekitar pukul 17.00 wita.

“Setelah kita periksa, pelaku mengaku mencuri BPKB milik korban di tempat pelangkiran atau tempat sembahyang itu di rumah korban. Dia juga mengaku telah menyewa mobil korban selama 22 hari sebesar Rp7 juta. Pengakuannya sudah dibayar dengan alasan untuk dipakai oleh kakak pelaku, namun ternyata malah digadaikan. Dan atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp109 juta,” pungkas Kasat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. ids/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER