Selundupkan Kondom Bersabu dari Malaysia, Naiman Ditangkap

  • 04 Januari 2017
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 4156 Pengunjung
suaradewata.com

Ket foto : 4 tersangka kasus berbeda yang ditangkap oleh pihak Bea Cukai Bandara Ngurah Rai (inzert : Naiman tersangka yang tertangkap membawa sabu-sabu)

Badung, suaradewata.com - Memasuki tahun 2017, Bea Cukai Ngurah Rai mengamankan seorang pria yang bernama Naiman, (38) pada Selasa (3/1/2017) sekitar pukul 20.00 wita.

Pria asal Sampang, Madura itu diamankan petugas lantaran kedapatan membawa narkotika jenis Methampetamin atau sabu dengan berat 70,64 brutto, saat tiba di Terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Tuban, Bali dengan menggunakan pesawat Air Asia Nomor Penerbangan AK 378 dari Malaysia tujuan Denpasar.

Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Budi Harjanto menjelaskan, pelaku saat tiba di Ngurah Rai sudah menunjukkan gelagat yang mencurigakan saat melewati mesin X-Ray. Kemudian, petugas melakukan pengecekan ke seluruh badan termasuk memeriksa barang bawaan yang bersangkutan.

"Kita periksa secara detail karena berdasarkan data di manifest penumpang yang bersangkutan menjadi target," ujar Budi Harjanto saat merilis dengan 4 tersangka lainnya dengan kasus yang berbeda di Bea Cukai Ngurah Rai, Tuban, Bali, Rabu (4/1/2017).

Setelah dilakukan pemeriksaan secara detail terhadap barang bawaan penumpang tersebut ternyata Nihil ditemukan Narkotika.

"Kami tidak berhenti sampai disitu, kita lanjutkan ke pemeriksaan badan karena ada kecurigaan bahwa pelaku  menyembunyikan Narkotika di dalam badannya, dan ternyata yang bersangkutan menyembunyikannya di dalam anusnya," jelasnya.

Hal itu diperoleh setelah petugas Bea dan cukai membawa pelaku ke RS BIMC untuk dilakukan pemeriksaan menggunakan alat scan dan Rontgen. Ternyata dalam penggambaran memang benar Narkotika itu disembunyikan dibagian anusnya.

"Kita dapatkan satu buah benda yang menyerupai Kapsul dibungkus dengan kondom warna pink dan dilapisi kondom warna kuning dibagian luarnya. Setelah dilakukan teskit ternyata ternyata barang yang dibawa adalah Narkotika jenis Methampitamin atau sabu dengan berat 70, 64 gram brutto," tegasnya.

Sementara itu, pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp. 6 juta untuk menjadi kurir narkotika yang akan diserahkan kepada seseorang yang ada di Sampang, Madura. ids/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER