Selamatkan Bangsa dengan Pancasila

  • 20 Desember 2016
  • 00:00 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 4174 Pengunjung
istimewa

Opini, suaradewata.com - Memang tak bisa dipungkiri bahwa atribut dan simbol keagamaan nampaknya selalu menjadi lebih penting dibanding sisi lainnya yang lebih substansial. Agama adalah “simbol” sekaligus atribusi yang dapat membedakan antara dirinya dengan kelompok lain. Simbol-simbol dalam agama-pun selalu menjadi pengikat solidaritas antarindividu yang kemudian pada akhirnya mengikatkan diri dalam komunitas kelompok keagamaannya masing-masing.

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, Atribut atau ornamen Natal hampir selalu menjadi perdebatan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa, menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram. (Sumber : Detik.com. Rabu (14/12)

Sementara itu,  Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, kepadaRepublika.co.id,  menyebutkan, soal pemakaian atribut Natal terhadap umat Muslim tidak memerlukan fatwa dari MUI. Menurutnya, imbauan saja sudah cukup. Namun, pegawai beragama Muslim menurutnya berhak menolak atau menerima pemakaian atribut Natal apabila diperintahkan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Demikian  pula saat Ramadhan atau Idul Fitri. menurutnya pengusaha sebaiknya tidak memaksakan penggunaan atribut Islam terhadap pegawai non-Muslim. Kecuali apabila mereka memang mau mengenakan atribut agama lain atas kemauan sendiri dan tanpa paksaan. (sumber : Republika.co.id)

Sedangkan Menurut Sekjen MUI Jakarta Robi Nurhadi yang bertemu dengan Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suntana, Jumat (16/12). Mereka menyepakati fatwa soal penggunaan atribut non-muslim. Fatwa itu adalah fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 yang disepakati bersama kepolisian ke dalam tujuh poin.

Pertama adalah terbitnya fatwa MUI No 56 Tahun 2016 itu tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut non-Muslim perlu dihormati bersama.

Kedua, instansi terkait agar dapat menyosialisasikan maksud dari fatwa tersebut. Ketiga, memberikan pemahaman kepada para pengelola mall, hotel, usaha hiburan, tempat rekreasi, restoran, dan perusahaan agar tidak memaksakan karyawan atau karyawati muslim untuk menggunakan atribut non-muslim.

Keempat, semua pihak mencegah adanya tindakan main hakim sendiri atau sweeping, baik ormas keagamaan, ormas kedaerahan, dan ormas kepemudaan. Polri diminta untuk melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang melakukan aksi sweeping atau tindakan main hakim sendiri.

Kelima, koordinasi antar instansi terkait untuk melakukan langkah antisipasi terhadap kerawanan yang akan timbul dengan melibatkan para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda. Keenam, semua pihak agar tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku karena negara kita merupakan negara hukum.

Ketujuh, semua pihak tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta beragama. (sumber : Kompas.com 16/12/16)

Persepsi di tengah-tengah lautan kemarahan umat Islam terhadap isu penistaan agama terdapat kekawatiran adanya anasir-anasir seperti ISIS. Dengan kata lain persepsi yang di set-up sedemikian rupa adalah mereka yang berdiri dibelakang kerasnya sikap elemen-elemen Islam sebagai upaya-upaya sistimatis dari gerakan sempalan sesat seperti ISIS. Hal ini juga dapat di cermati dari pernyataan  Anggota Komisi I DPR RI, Charles Honoris meminta kepada aparat keamanan dan masyarakat Indonesia untuk mewaspadai ajaran kelompok ISIS yang sudah masuk ke organisasi kemasyarakatan di negeri ini.Terdapat ormas di Indonesia yangsudah menjadi penghubung ISIS di kawasan. Bahkan, ada pentolan ormas yang jelas-jelas membaiat warga untuk menjadi pengikut ISIS.

Menurut Guru Besar Sosiologi Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah Prof. Dr. Bambang Pranowo mengungkapkan bahwa penguatan pemahaman agama Islam moderat adalah senjata untuk mencegah dan menghadang propaganda ISIS. Untuk merealisasikan itu, semua pihak harus bersatu dan bersinergi dalam memerangi ISIS.

Menurut Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan untuk mencegah penyebar luasan paham kekerasan, terutama oleh kelompok militan ISIS, bangsa Indonesia harus memperkuat toleransi antar umat beragama dan ideologi Pancasila. Penguatan toleransi dan ideologi adalah solusi untuk menyelamatkan bangsa ini dari pengaruh paham kekerasan dan ISIS. Kalau toleransi tidak digalakkan dan dibina secara serius dan terarah, maka peluang bangsa Indonesia terjangkiti paham kekerasan dan terorisme akan semakin besar.

Bangsa Indonesia, telah melewati berbagai era mulai dari zaman kolonial, orde lama, orde baru dan reformasi. Di zaman sebelum reformasi ancaman terbesar Negara Indonesia adalah disintegrasi bangsa dimana dibeberapa daerah, gerakan separatis menuntut agar dapat memisahkan diri dari NKRI untuk membentuk Negara sendiri. Namun, di era reformasi saat ini ancaman terbesar adalah paham radikal yang ingin membelokan ideologi Pancasila ke ideologi lain. Oleh karenanya kewaspadaan tingkat tinggi terhadap paham radikalisme harus ditanamkan sejak dini oleh masyarakat kita. Berpikir cerdas dan bertindak cepat sangat penting dilakukan, guna menjaga bangsa ini dari pengaruh paham tersebut.Disisi lain kita juga harus terus waspada terhadap kebangkitan paham komunisme.

Publik juga seharusnya tidak mudah terpancing oleh provokasi-provokasi yang tak berdasar yang saat ini semakin liar diberbagai media, baikmedia  konvensional maupun media sosial. Saya kira, bangsa ini sudah sangat cerdas dalam memilah dan memilih, mana informasi yang membangun dan mana informasi yang merusak. Semoga komitmen para tokoh agamaakan menjadi suatu “titik balik” mempersatukan dan mendekatkan kembali “puing-puing” persatuan yang retak, sekat-sekat sosial-keagamaan yang demikian memudar sehingga bangsa ini disadarkan untuk bersatu membangun peradaban yang semakin baik dan bijaksana melalui penegakan dan pengamalan Pancasila. */ari

 

 

*) Penulis adalah pemerhati masalah kebangsaan, dan aktif pada Gerakan Penegak Pancasila untuk Kesejahteraan


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER