Dewan Sinyalir Rp500 M Pendapatan Bali Menguap di Bali Hyatt

  • 19 Desember 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3194 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Raibnya saham milik Pemprov Bali di Hotel Bali Hyatt Sanur, terus diburu DPRD Provinsi Bali. Para wakil rakyat di Renon itu sepertinya tak terima saham yang merupakan kompensasi dari aset seluas 2,5 hektar tersebut, justru hilang begitu saja tanpa ada pemasukkan bagi daerah Bali.

Dewan pun menduga, telah terjadi konspirasi di balik raibnya saham milik Pemprov Bali tersebut. Dugaan tersebut tak berlebihan, mengingat penjualan saham ini justru tanpa sepengetahuan DPRD Provinsi Bali serta Pemprov Bali selaku pemilik saham.

"(Penjualan saham) Ini kita duga hasil konspirasi. Karena kalau merujuk aturan yang ada, penjualan saham harus sepengetahuan Pemprov Bali serta wajib mendapatkan rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali," ujar anggota DPRD Provinsi Bali Nyoman Tirtawan, melalui saluran telepon, di Denpasar, Senin (19/12).

Politisi asal Buleleng itu pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk membongkar konspirasi busuk ini. Apalagi dalam hitung-hitungan Tirtawan, sekitar Rp500 miliar dana yang seharusnya menjadi pendapatan Bali sebagai kompensasi atas aset seluas 2,5 hektar di Hotel Bali Hyatt Sanur, justru menguap.

"Sekitar Rp500 miliar dana yang dikonspirasikan. Itu kalau menghitung luas aset Pemprov Bali di Hotel Bali Hyatt. Belum lagi deviden selama 42 tahun yang belum pernah didapatkan oleh Pemprov Bali," tegas anggota Fraksi Panca Bayu DPRD Provinsi Bali ini.

Mengingat aset yang besar ini, politisi Partai NasDem itu menghendaki adanya penelusuran yang serius terhadap aset dan saham milik Pemprov Bali di Hotel Bali Hyatt Sanur ini. Pengusutan, tidak saja fokus pada penjualan saham yang dilakukan secara sepihak. Yang tidak kalah penting, deviden yang seharusnya diterima Pemprov Bali juga wajib ditelusuri.

"Ini jumlah uangnya besar. Kita ingin usut. Di mana uang itu macet, lalu siapa saja yang menggunakan uang itu. Kalau itu bisa ditelusuri, maka itu termasuk unsur pidana. Harus ditindak tegas," pungkas Tirtawan. san/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER