Jatah Raskin Dibagi Rata, Yang Kaya Juga Kebagian

  • 29 November 2016
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 3868 Pengunjung
istimewa

Gianyar, suaradewata.com – Bantuan beras miskin (raskin) untuk warga kurang mampu kembali dipermainkan. Tercatat ada dua desa yang diduga melakukan penyelewengan raskin. Yakni desa Bresela di kecamatan Payangan dan desa Keliki di kecamatan Tegalalang. Modusnya, dua desa itu membagi rata bantuan raskin yang seharusnya menjadi hak warga miskin.

Berdasarkan informasi di lapangan, sistem bagi rata yang diterapkan pihak desa melalui beberapa tahapan. Pertama, ketika raskin itu tiba di kantor desa, raskin tidak langsung dibagikan kepada si penerima yang notabene warga miskin. “Raskin digabung dulu, kemudian dibagi rata kepada seluruh warganya,” ujar sumber tersebut, kemarin (29/11).

Contohnya, bila ada raskin 10 kg, dan jumlah warga 20 kepala keluarga (kk), maka masing-masing kk akan memperoleh 0,5 kg dan bisa mengambilnya di banjar masing-masing. “Pembagian raskin secara merata itu sudah berlangsung lama, jadi tidak memandang miskin dan kaya,” ujar sumber.

Terkait pembagian raskin yang tidak tepat sasaran tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar pun telah turun tangan ke desa tersebut. Kasi Intel Kejari, Ketut Sadiartha, mengaku penyelidikan terkait pembagian raskin tersebut sedikit mengambang. “Karena desa sudah melakukan kesepakatan. Seluruh masyarakatnya sepakat jika raskin yang datang itu dibagi rata tidak saja untuk warga miskin,” ujar Sadiartha singkat.

Di tempat terpisah, terkait pembagian raskin secara merata itu Kabag Ekonomi Pemkab Gianyar, Gede Windia Berata, mengaku perbuatan itu sudah salah sesuai aturan. “Itu tidak boleh,” tegas Windia, kemarin.

Diakuinya, Bagian Ekonomi juga telah menyosialisasikan tata cara pembagian raskin ke masyarakat kurang mampu. “Sudah kami informasikan tidak boleh seperti itu,” jelasnya.

Ditambahkannya, raskin itu seharusnya diberikan kepada yang berhak dan tidak dibenarkan memberikan kepada yang kaya. “Itu hanya diberikan kepada yang berhak. Raskin itu kan intinya untuk memenuhi kebutuhan karbohidrat 120 kilogram per kk dan per kapita. Jadi bagi yang tidak mampu supaya memenuhi standar tersebut,” terangnya.

Windia membeberkan, apabila pihak desa ingin mengalihkan bantuan, diperbolehkan. Dengan catatan, harus sesuai dengan prosedur. “Boleh dialihkan, tapi prosesnya melalui musdes (musyawarah desa) muskel (musyawarah kelurahan),” jelasnya.

Lanjut Windia, penyaluran raskin harus tetap dilaksanakan berdasarkan data penerima yang telah ditetapkan oleh pusat. Akan tetapi, jika di tengah jalan ditemukan perubahan data, dalam artian si miskin telah menjadi kaya, maka bisa dilakukan perubahan dengan melangsungkan muskel ataupun musdes.

“Data ini dinamis. Kalau sekarang kelihatannya sudah membaik, maka bisa ditempuh dengan musdes dan muskel ini diganti dimasukkan orang baru. Itu sudah dibuka peluang,” bebernya.

Namun, yang kerap menjadi persoalan adalah perubahan data melalui muskel maupun musdes ini kerap mental ketika sampai di tingkat pusat. “Masalah data lama sering kami komunikasikan, itu kelemahanya di pusat. Dan setiap pertemuan di Provinsi selalu kami tanyakan. Itu pasti yang jadi masalah,” keluhnya. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER