Pesta Nyabu di Kost, 3 Pemuda Dibekuk, Ngaku Barang dari LP

  • 27 November 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2485 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com – Sedang asik pesta sabu di kost, tiga orang laki-laki diamankan petugas. Ketiga tersangka berinisial KDJ, 23, PTR, 25, dan MDD, 34. Mereka ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada Sabtu (26/11/2016) sekitar pukul 23.30 wita.

KDJ yang juga bekerja sebagai sopir freelance ini rupanya nyambi sebagai pengedar sabu. Saat digeledah tersangka kedapatan menyimpan 5 paket sabu yang disimpan dibawah kakinya.

Dari pengakuan tersangka, mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial BOSS yang berada di Lapas Kerobokan seharga Rp2 juta untuk dua gram sabu.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria dengan ciri yang dimaksud yang berinisial KDJ biasa mengedarkan sabu di wilayah Kuta dan sekitarnya.

Petugas kemudian melaksanakan lidik dan didapati tempat tinggal, ciri-ciri fisik dan kebiasaan sehari-hari KDJ, kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 november 2016 jam 23.30 wita di Jalan Mataram Gang pisang III Kuta, Badung petugas malah berhasil mengamankan 3 orang laki laki dalam kost KDJ.

"Ketiganya tengah memakai sabu dan pengakuan tersangka KDJ dapat barang dari seseorang bernama BOSS yang mengaku berada di LP kerobokan, ini kebenarannya masih kita dalami ya," ujar Ganefo di Denpasar, Minggu (27/11/2016).

Ditanya ke tersangka mengaku membeli barang tersebut seharga Rp2juta untuk 2 gram sabu, dibayar dengan cara transfer di BCA Legian dan mendapat alamat sabu di Jalan Imam Bonjol.

Ganefo menerangkan, tersangka mengaku sudah dua kali beli dari Boss, kemudian di pecah menjadi 5 paket di kost nya, selanjutnya paketan sabu tersebut di jual kembali dengan harga Rp300ribu per paket.

"KDJ yang merupakan sopir ini mengakui uang yang di dapat dari hasil menjadi sopir kurang untuk mencukupi biaya hidup sehingga mencari tambahan dengan menjual sabu," kata Ganefo.

Sementara MDD menurut Ganefo selain bekerja di Water Sport di Tanjung Benoa juga rupanya nyambi sebagai pengedar sabu. MDD yang berada di kost turut di amankan dengan barang bukti 5 paket sabu.

MDD menerangkan membeli sabu dari KDJ seharga Rp 1 juta untuk satu gram sabu. Kemudian MDD memecah sabu tersebut menjadi 5 paket di kost KDJ, lima paket sabu tersebut rencananya di jual kembali dengan harga Rp300 ribu perpaket.

"MDD ini baru dua kali membeli sabu dari KDJ," imbuh Ganefo.

Ketiga tersangka dijerat UU No 35 tentang Narkotika dan obat-obatan terlarang dengan ancaman 5 tahun hingga 20 tahun penjara.ids/gin


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER