TPA Liar Blahpane, BLH dan DKP Sebatas Mewarning

  • 15 November 2016
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 3933 Pengunjung
suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com – Munculnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar di abingalias jurang Banjar Blahpane, Desa Sidan Kecamatan Gianyar menjadi sorotan dua instansi di lingkup Pemkab Gianyar. Namun, dua instansi terkait, yakni Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Gianyar dan juga Badan Lingkungan Hidup (BLH) Gianyar hanya sebatas memberikan peringatan saja kepada pihak Blahpane.

Kepala Bidang Persampahan DKP Gianyar, Made Suastika, membantah menyebut jurang di Banjar Blahpane itu bukan TPA. Karena TPA di Gianyar hanya ada satu, yakni TPA Temesi. ”Jika pun ada tempat pembuangan itu liar, jadi bukan TPA,” tegas Suastika di kantornya, kemarin (14/11).

Sebagai Kabid Persampahan, Suastika sendiri mengaku belum tahu betul kondisi terakhir di Blahpane yang dijadikan TPA semenjak Oktober lalu. ”Dulu ada rencana permohonan untuk buang sampah di sana (jurang). Kami beri tahu, itu pelanggaran UU 18/2008 tentang pengelolaan sampah. Maka kami tidak mengizinkan,” ujarnya.

Dalam bunyi Undang-undang, ada banyak prosedur yang harus dibuat, mulai dari sanitasi TPA hingga jarak TPA dengan pemukiman. Mengenai TPA di Blahpane ini, selain liar juga tidak mengindahkan dampak lingkungan.

Lanjut Suastika, meski tidak ada izin untuk menjadikan abing itu sebagai TPA, diam-diam di Blahpane ada aktivitas pembuangan sampah. Tidak tanggung-tanggung, truk sampah pun membuang ke abing itu. Disinggung mengenai sanksi atau semacam tindakan dari DKP, pihak DKP justru mengaku tidak punya wewenang menindak.

”Karena tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kami di pengangkutan sampah, menata ruang terbuka hijau,” ungkapnya. Ditanya mengenai tanggung jawab siapa? Pihaknya melempar ke Badan Lingkungan Hidup.

Di tempat terpisah, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Gianyar, Anak Agung Ari Brahmanta menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan DKP Gianyar. BLH justru kembali melempar kewenangan sampah itu kepada DKP.

Namun yang jelas, dari sisi lingkungan, keberadaan TPA liar di Blahpane itu merusak lingkungan. ”Itu pencemaran, sungai dan tumbuh-tumbuhan di sana tercemar dengan adanya pembuangan sampah itu,” ujar Ari Brahmanta di kantornya kemarin.

Selain membuat lingkungan kotor, beberapa dampak buruk bisa ditimbulkan oleh TPA liar itu. Ari Brahmanta pun membeberkan, jika sampah yang dibuang akan menghasilkan licit yakni limbah cair yang akan terbuang. Terlebih, di bawah abing itu terdapat aliran sungai. ”Licit ini bisa membuat gatal, bahkan penyebab kanker,” ungkapnya. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER