Hamil Diluar Nikah, Pasangan ABG Dimediasi

  • 10 November 2016
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 8632 Pengunjung
ilustrasi

Gianyar, suaradewata.com - Polres Gianyar bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Gianyar melangsungkan proses mediasi sepasang remaja yang masih duduk di bangku sekolah. Upaya mediasi berakhir Kamis (10/11) pukul 01.00 dini hari. Pasangan ABG tersebut, terlibat hubungan terlarang diluar nikah hingga menyebabkan remaja perempuan berinisial S dari Kecamatan Sukawati telah melahirkan pada Minggu (6/11). Si bayi pun kini telah diadopsi oleh sepasang pasutri di Monang-Maning, Denpasar.

Upaya mediasi dari P2TP2A itu berlangsung setelah ada laporan masyarakat di Kecamatan Sukawati. Dalam laporan masyarakat itu, siswi S, 18, ini diketahui hamil diluar nikah di masyarakat banjar setempat. ”Tapi kehamilan siswi ini tidak ada yang mengakui, karena kasihan, akhirnya P2TP2A yang membantu,” ujar salah satu sumber yang enggan namanya dikorankan.

Selanjutnya, tim pun berupaya mencari siswa yang memiliki hubungan dengan S. Akhirnya, diketahui jika pacar S ini adalah K dari Kecamatan Blahbatuh. Keduanya ini beda sekolah, S bersekolah di salah satu SMK di Gianyar, dan K ini sekolah di salah satu SMA di Gianyar. ”Keduanya dipertemukan, tapi yang cowoknya bersikukuh tidak mau menikahi yang perempuan,” ujarnya.

Di satu sisi, pada hari Minggu (6/11) lalu, siswi S ini telah melahirkan. Dan bayi yang berjenis kelamin laki-laki diadopsi oleh pasutri di Monang-Maning. ”Tapi proses adopsi ini tidak pakai alur yang benar,” jelas sumber.

Setelah benang merahnya terangkum, akhirnya, kedua pihak, yakni dari pasangan sejoli bersama kedua orang tuanya dipertemukan. Termasuk dari pihak kelian banjar dan pasutri pengadopsi dipanggil ke Polres Gianyar pada Rabu sore (9/11) pukul 15.00.

Dalam pertemuan tertutup yang berlangsung alot itu, tim P2TP2A bersama Polres berusaha menjelaskan dengan baik supaya semua pihak legowo. Selanjutnya, pertemuan yang berakhir Kamis (10/11) dini hari itu menghasilkan beberapa persyaratan. Pertama, kedua pasangan sejoli yang masih duduk di bangku sekolah ini boleh tidak menikah.

Kemudian, yang terpenting, si bayi ini dibuatkan akta kelahiran oleh ibunya. Selanjutnya, kelian banjar harus meluruskan berita miring mengenai nasib siswi yang telah melahirkan itu. Dan si pasutri pengasuh bayi ini diberikan mengadopsi dengan catatan harus melalui prosedur, salah satunya ke pengadilan.

Pasca pertemuan tertutup itu, KBO Reskrim Polres Gianyar, Iptu Wayan Antariksawan, membenarkan pihaknya telah melakukan perbincangan panjang dengan pihak-pihak terkait kelahiran bayi tersebut. ”Kami dari kepolisian hanya menyiapkan tempat saja, dan kami juga memediasi bersama P2TP2A,” terang Antariksawan, kemarin.

Dia menjelaskan, kasus dua sejoli yang melahirkan di luar nikah itu tidak akan diperpanjang. ”Tidak ada lagi penanganan secara hukum, prosesnya tidak ada lagi. Bahkan tidak ada laporan mengenai itu,” jelasnya. Ditanya soal alasannya, Antariksawan mengaku karena para pihak sudah sepakat. ”Apalagi kalau dipaksakan merugikan mereka, anak SMA disuruh mengasuh bayi tidak mungkin. Sebaiknya memang diasuh oleh pasutri ini dan statusnya sementara dititip asuh,” ungkapnya.

Mengenai hubungan kedua sejoli, diserahkan kembali kepada siswi dan siswa bersangkutan. ”Terserah nanti mereka apakah mau melanjutkan ke pernikahan atau tidak. Tapi dari pihak siswi ini memang mengharapkan kedepannya menikah sepertinya,” terangnya. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER