Judi Togel di Banjarangkan Digrebeg

  • 25 Oktober 2016
  • 00:00 WITA
  • Klungkung
  • Dibaca: 3927 Pengunjung
suaradewata

Klungkung, suaradewata.com - I Kadek Oka Hiasmara alias Dek Oka, (26)  alamat Dusun Bale Agung, Desa Bungbungan, Kecamatan Banjarangkan, tidak bisa berkutik ketika jajaran reskrim Polsek Banjarangkan menyanggongi ke rumahnya. Pemuda ini kedapatan menjual togel jenis TSSM. Dek Oka diringkus di ruamahnya, Sabtu 22 Oktober 2016 sekira pukul 17.00 wita.

Dari hasil penyelidikan ternyata informasi itu benar dan saat itu juga I Kadek Oka Hiasmara diamankan beserta barang buktinya berupa  1 (satu) lembar kertas yang berisi nomor pasangan, 1 (satu) buah bolpoint warna orange,  1 (satu) buah HP merk Nokia,  1 (satu) buah hp Blackbery Bold warna hitam, Uang tunai sebesar Rp.378.000 (tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).

Kini Tersangka dan barang buktinya diamankan di Mapolres Klungkung untuk penyidikan lebih lanjut.  tersangka bersama beberapa orang saksi sudah diperiksa penyidik di Mapolsek Banjarangkan. 

Kepada tersangka akan dikenakan pasal 303 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda dua puluh lima juta rupiah. jul/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER