Kepergok Hendak Mencuri, Cabul Ditangkap

  • 12 Oktober 2016
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 4679 Pengunjung
suaradewata

Jembrana, suaradewata.com - Setelah dipergoki oleh pemilik rumah dan langsung melarikan diri melalui jendela, I Komang Agus Damana alias Mang Cabul, 22  asal Banjar Pangkung Jelati, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana diringkus Jajaran Mapolsek Mendoyo.

Dari informasi yang dihimpun rabu (12/10) diringkusnya Mang cabul ini berawal dari laporan I Ketut Suitra,54 asal Banjar Pangkung Jelati, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana mendapati Mang Cabul didalam rumahnya. Saat diketahui oleh pemilik rumah, ia didalam rumah sendirian, Mang Cabul langsung melarikan diri. Sehingga dengan adanya peristiwa tersebut pemilik rumah langsung melaporkan hal ini ke Mapolsek Mendoyo. Dengan adanya laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan memburu Mang Cabul. Akhirnya, pihak kepolisian berhasil mengamankannyadi Banjar Lebah, Desa Yehsumbul saat melintas mengendarai sepeda motor honda vario hitam nopol DK 2298 WZ dan langsung digiring ke Mapolsek Mendoyo untuk proses lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Mendoyo Iptu H.A. Muh Nurul Yaqin saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan I Komang Agus Damana alias Mang Cabul atas laporan dari I Ketut Suitra yang mempergoki tersangka berada didalam rumahnya. Bahkan, dalam laporannya, Mang Cabul ini juga sempat melakukan pencurian uang sebesar Rp 2,5 juta dirumahnya. “Dulu Mang Cabul ini dikatakan saat mencuri uang dan ketahuan juga, uang tersebut dikembalikan oleh iparnya. Namun saat hendak melakukan pencurian tadi siang dia belum sempat mengambil barang-barang lantaran keburu ketahuan,” katanya.

Lebih lanjut, Yaqin mengatakan, dari hasil pengembangan ternyata Mang Cabul ini mengaku sempat melakukan pencurian diberbagai TKP. Hingga kini pihaknya masih melakukan pengembangan dengan menginterogasi Mang Cabul ini. “Kini masih ditindaklanjuti. Dia mengaku melakukan pencurian di 5 TKP berbeda juga. Kita juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor honda vario yang dibawa pelaku. Pelaku kita jerat dengan pasal 363  jo 53 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dan percobaan pencurian. Untuk kasus curatnya, pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan percobaannya, diancam sepertiga dari ancaman pokok selama 7 tahun penjara tersebut, atau selama 2 tahun 4 bulan,” jelasnya. dep/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER