Sidang Paripurna DPRD, Bupati Ajukan Ranperda OPD

  • 12 Oktober 2016
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 3768 Pengunjung
suaradewata

Jembrana, suaradewata.com Sidang Paripurna masa persidangan I  yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD, dihadiri Wakil Bupati I Made Kembang Hartawan mewakili Bupati Jembrana I Putu Artha. Sidang Paripurna Masa Persidangan 2016/2017 yang dipimpin ketua DPRD I Ketut Sugiasa, selain membacakan penjelasan mengenai rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana tentang Penanaman Modal oleh pimpinan Komisi B DPRD, I Nyoman Sutengsu Kusuma Yasa, juga dibacakan penjelasan Bupati Jembrana terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Jembrana tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh Wakil Bupati, I Made Kembang Hartawan. Rabu (12/10)

Wabup Kembang mengatakan, pengajuan Ranperda OPD merupakan tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Konsepsi pembentukan organisasi sebut Kembang meliputi 5 (lima) elemen yakni, Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, Dinas Daerah, Badan dan Staf pendukung, yang masing-masing memiliki rincian tugas dan fungsinya. Dari konsepsi tersebut OPD Kabupaten Jembrana dirancang terdiri dari 1 Sekretariat Daerah, 1 Sekretariat DPRD, 1 Inspektorat, 3 Badan, 15 Dinas, 1 Kantor, 1 RSU dan 5 Kecamatan.

 “Dalam susunan perangkat daerah ini, ada beberapa urusan pemerintahan yang digabung dalam satu perangkat daerah berdasarkan peritimbangan efisiensi, efektivitas, dan rasionalitas serta disesuaikan dengan kebutuhan nyata dan kemapuan daerah, serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah,”kata Wabup I Made kembang Hartawan. Ranperda tentang OPD tersebut kemudian diserahkan Wabup Kembang kepada Ketua DPRD Jembrana Ketut Sugiasa, untuk dibahas lebih lanjut. dep/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER