Polisi Ungkap Kasus Begal di Gianyar

  • 12 Oktober 2016
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 4398 Pengunjung
suaradewata
Gianyar, suaradewata.com - I Wayan Sukadana alias Minggik (25) asal Br. Kertayasa, Desa Bona, Blahbatuh, ditangkap tim buser reskrim Polres Gianyar, Selasa (11/10) berdasarkan laporan para korban begal. Korban Minggik mayoritas ibu-ibu yang pergi ke pasar saat dini hari.
 
Akhirnya Polres Gianyar berhasil mengungkap pelaku begal yang belakangan ini meresahkan warga Gianyar. Dalam keterangan pers yang diberikan oleh Kapolres Gianyar AKBP Waluya SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Marzel Doni SIK, dijelaskan, kasus begal yang terjadi di Gianyar terungkap dari beberapa postingan yang tersebar di media sosial. Polisi yang mendapat informasi tersebut menyelidiki kebenarannya dan mencari keterangan dari saksi atau korban begal. Dari keterangan korban, pada Jumat (7/10) begal beraksi di Jalan raya Celuk, Desa Celuk dan Jalan Raya Guwang, Desa Guwang, Sukawati.
 
Tim buser yang sudah mengantongi ciri pelaku berdasarkan keterangan korban kemudian mengidentifikasi pelaku begal adalah I Wayan Sukadana alias Minggik (25) asal Banjar Kertayasa, Desa Bona, Blahbatuh. Pada hari Selasa (11/10) sekitar pukul 10.00 wita, tim buser melakukan penangkapan tersangka di rumahnya. "Pada saat akan ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap petugas" jelas AKBP Waluya.
 
Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, ia mengakui telah beraksi 9 kali di wilayah hukum Gianyar. Modus tersangka adalah menabrak motor korban dari belakang, setelah korban berhenti, pelaku kemudian menodongkan senjata tajam jenis blakas/golok dan merampas barang-barang korbannya. "Pelaku beraksi saat dini hari, korbannya ibu-ibu yang pergi ke pasar" tambahnya.
 
Menurut pengakuan pelaku beraksi 9 kali antara lain, Bulan Juli 2016 beraksi 3 kali di Desa Pering, Blahbatuh, tanggal 6 Oktober 2016 di jalan Pegesangan, Temesi, Gianyar, 1 kali, 7 Oktober 2016 di Celuk dan Guwang, Sukawati, 4 kali dan terakhir tanggal 11 Oktober 2016 di depan Warung Pino, Desa Pering, Blahbatuh. "Hasilnya saya gunakan untuk foya-foya" kata Minggik.
 
Saat ini sudah 4 korban yang melaporkan kasus pembegalan oleh pelaku. Minggik dikenakan pidana pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara. gus/ari

TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER