Ranperda Perangkat Daerah Disahkan, 37 Jabatan Dihapus

  • 04 Oktober 2016
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 4838 Pengunjung
suaradewata

Bangli, suaradewata.com – Sebanyak 37 pejabat di Bangli kini harus siap-siap kehilangan jabatannya. Hal ini menyusul ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna, Selasa (04/10/2016) di Gedung DPRD Bangli.

Pasalnya, sesuai Perda tersebut susunan perangkat daerah yang baru ditetapkan di Kabupaten Bangli akan terdiri dari 1 Sekda; 1 Sekwan; 1 Inspektorat; 17 dinas serta 3 badan. Dengan kata lain, terjadi perampingan yang menyebabkan sebanyak 37 pejabat tersebut mau tak mau harus kehilangan jabatannya.  

Untuk itu, dalam pelaksanannya dan pengisian jabatan yang baru tersebut, sidang yang dipimpin Ketua DPRD Bangli Ngakan Kutha Parwata meminta Bupati  benar-benar memperhatikan kompetensi dan rekam jejak seoarang calon pejabat yang akan dipercaya menempati suatu jabatan tertentu. ‘’Setelah Ranperda ini disahkan, pejabat yang akan menempati posisi tertentu harus memiliki inovasi serta semangat untuk menjalankan visi misi untuk kemajuan pembangunan Bangli,’’ ungkap Ketut Suastika saat membacakan laporan gabungan komisi-komisi.

Dikatakan, meski adanya penurunan tipelogi di beberapa SKPD, pegawai harus tetap mempertahankan intensitas kerja. “Kemampuan SDM yang berbasis IT harus ditingkatkan,” pintanya. Demikian juga dalam pembentukan perangkat daerah, lanjutnya, aspek psikologis harus diperhatikan.

Lebih lanjut dalam sidang paripurna yang dihadiri langsung Bupati Bangli, I Made Gianyar dan pimpinan SKPD Bangli tersebut, juga menyetujuan pengesahan 3 Ranperda lainnya. Yakni, Ranperda tentang Urusan Pemerintahan, Ranperda tentang Perubahan atas Perda No 23/2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah serta Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No 9/2014 tentang KTR. ard/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER