Kasus Pengrusakan Villa Akasia, Perempuan Ini Masuk DPO

  • 26 September 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 6283 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,  suaradewata.com - Masih ingat dengan kasus pengerusakan villa Akasia di Jalan Plawa No. 35, Seminyak, Kuta setahun yang lalu?

Pihak kepolisian Polda Bali akhirnya menetapkan Sari Soraya Ruka, perempuan, sebagai tersangka dalam kasus pengerusakan villa tersebut.

Soraya dari data yang beralamat di Jalan Komplek Persada Kemala, Blok 28 No 15 RT 12/RW13, Jaka Sampurna, Bekasi Barat, ini kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) dengan nomor; DPO/21/VIII/2016/Dit Reskrimum, tanggal 22 Agustus 2016.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Anak Agung Made Sudana, mengatakan, penetapan Sari menjadi tersangka setelah pihaknya memeriksa saksi pemilik villa.  Saksi pelapor adalah Isao Kobayashi  merupakan warga negara Jepang dan mantan suaminya Eli Gattenio.

"Setelah kita meminta keterangan dari para saksi-saksi ini, kemudian yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka," jelasnya di Denpasar, Senin (26/9).

Sari Soraya diduga melakukan tindak pidana pengerusakan dan atau memaksa masuk kedalam rumah, pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP dan atau pasal 167 KUHP.

"Permintaan dari Dit Reskrimum agar yang bersangkutan ditangkap dan diserahkan ke Polda Bali. Jadi, dengan adanya DPO ini, polisi daerah mana saja boleh nangkap selagi yang bersangkutan masih di Indonesia," kata mantan Kapolresta Denpasar ini.

Sekedar mengingatkan, kasus ini dilaporkan oleh Isao Kobayashi ke Bareskrim Polri dengan nomor; TBL/114/II/2015/Bareskrim, tanggal 19 Februari 2015. Dalam laporannya itu, Kobayashi mengaku villa Akasia yang ditempatinya di Jalan Plawa No 35 Seminyak Kuta itu dirusak oleh Sari Soraya dengan mencongkel pintu dan jendela serta mengusir tamu yang sedang menginap di villa itu. Namun karena lokasi kejadiannya di Bali, sehingga Bareskrim melimpahkan kasus tersebut ke Polda Bali untuk menanganinya.

Selain Kobayashi, Sari Soraya juga dilaporkan oleh mantan suaminya Eli Gattenio dengan tuduhan penelantaran terhadap keempat orang anak mereka. Laporan pria berkebangsaan Amerika Serikat dengan nomor polisi : TBL/574/X/2014/Bareskrim, tanggal 24 Oktober 2014 itu hingga saat ini belum ada perkembangan. ids/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER