Panwaslih Buleleng Temukan Pelanggaran Dalam Ajang Politik PASS

  • 22 September 2016
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 7655 Pengunjung
suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten menemukan sejumlah pelanggaran dalam acara Deklarasi Koalisi paket petahana Putu Agus Suradnyana - Nyoman Sutjidra (PASS) yang dilangsungkan di gedung kesenian "Gde Manik" Singaraja, (21/9/2016).

Hajatan yang digelar koalisi PDIP dan Nasdem tersebut dinyatakan syarat dengan indikasi pengerahan Kepala Desa, Pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng baik PNS maupun pegawai kontrak, termasuk pegawai BUMD di kawasan Bali Utara.

Sebagaimana yang disampaikan anggota Panwaslih Buleleng, Putu Sugi Ardana, yang mengaku sedang dalam proses identifikasi sejumlah Perbekel serta Pegawai yang secara aturan dilarang untuk ikut dalam ajang politik tersebut.

"Kami masih menunggu laporan secara resmi dari pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini. Kami pun sedang mengumpulkan sejumlah keterangan anggota Panwas yang kala itu ikut turun di tempat acara (Deklarasi dan Pendaftaran) untuk melakukan pemantauan langsung," ujar Sugi Ardana, Kamis (22/9/2016).‎

Berdasarkan data yang masuk di Panwaslih Buleleng, lanjut kata dia, untuk sementara sudah ada 10 orang Perbekel beberapa pegawai kontrak maupun PNS dan juga pegawai BUMD milik Pemkab Buleleng, yang diduga teridenifikasi terlibat kegiatan deklarasi dan pendaftaran paslon PASS.

Selain telah melakukan proses identifikasi, pihaknya mengaku akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berhasil dikenali identitasnya oleh Panwaslih Buleleng.

Menurutnya, dalam pasal 70 Undang-Undang No. 1 tahun 2014 tentang desa tegas menyebutkan seorang Kepala Desa tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik. Bukan hanya itu saja, ada beberapa aturan lain yang jelas menegaskan larangan bagi pegawai pemerintahan untuk terlibat dalam moment politik pasangan bakal calon.

Seperti disebutkan dalam pasal 66 ayat 2 huruf C PKPU tentang Pilkada, pasal 51 UU No 1 tahun 2014, dan pasal 278 UU No 8 tahun 2012.

Ketua Panwaslih Buleleng, Ketut Ariyani, pun menuturkan bahwa pihaknya sudah berulangkali menghimbau dalam beberapa kali sosialisasi agar pejabat terkait tidak ikut serta dalam kegiatan Pilkada.‎

Dikonfirmasi ditempat terpisah, Kapolres Buleleng, AKBP Made Sukawijaya, tidak membantah terkait kewenangan Panwaslih untuk mengambil tindakan langsung terhadap pelanggaran pemilu yang sudah memiliki bukti cukup. Bahkan, tanpa pelaporan dari pihak yang dirugikan pun sudah bisa mengambil tindakan.

Hal tersebut terkait dengan kegiatan temuan pelanggaran dari Panwaslih yang juga turut menjadi kewenangan mereka. Bahkan, lanjut Sukawijaya, aturan sudah memberikan kewenangan secara luas untuk melakukan penyitaan barang bukti langsung ditempat terjadinya pelanggaran tersebut.

Lalu, apakah kepolisian tidak bisa mengambil tindakan terkait keberadaan institusi Polri dalam Panwaslih di bagian Gakumdu?

Sukawijaya mengatakan, pihaknya memang berkesempatan untuk turun melakukan penyelidikan terhadap indikasi pelanggaran yang terjadi. Akan tetapi, mekanismenya harus tetap melalui proses pembahasan di tingkat Panwas terlebih dahulu.

"Tidak bisa kami melakukan penyelidikan sebelum ada rekomendasi pihak Panwas. Jikalau pun direkomendasikan merupakan pelanggaran administrasi, maka tidak bisa ditindak lanjuti ke arah pidana setelah rekomendasi itu keluar," pungkas Sukawijaya. adi/hai

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER