Calon Tunggal, Pilkada Jalan Terus

  • 21 September 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 6973 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Pilkada Buleleng sudah memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, tanggal 21-23 September 2016. Untuk tahapan ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, memantau langsung ke KPU Kabupaten Buleleng.

Monitoring selama masa pendaftaran pasangan calon ini dilakukan Raka Sandi, guna mengetahui secara jelas pasangan calon yang mendaftar untuk ikut bertarung dalam Pilkada Buleleng 2017. Menurut Raka Sandi, KPU akan menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara sesuai kewenangan yang dimiliki.

Pihaknya bahkan tidak khawatir dengan kemungkinan hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar sebagai peserta Pilkada Buleleng 2017. Sebab sesuai aturan yang ada, Pilkada akan jalan terus apabila hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat.

"Yang jelas selaku penyelenggara, kita di KPU tidak bisa berandai-andai (terkait jumlah pasangan calon yang bertarung di Pilkada Buleleng). Kita hanya memantau dan melihat perkembangannya nanti setelah jadwal pendaftaran berakhir,” kata Raka Sandi, saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, di sela-sela monitoring di KPU Kabupaten Buleleng.

Menurut dia, KPU tentu akan mengikuti regulasi yang ada. Apabila pada masa pendaftaran tahap pertama yang dibuka oleh KPU Buleleng tidak ada bakal calon lain yang mendaftar selain bakal calon incumbent, maka KPU Buleleng dipastikan akan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon. Tetapi jika pada saat perpanjangan waktu pendaftaran juga tidak ada bakal calon lain yang mendaftar, maka KPU akan mengacu pada regulasi yang ada.

"Kita sudah memikili Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2015. Dalam PKPU tersebut diatur tentang Pilkada dengan satu pasangan calon. Jadi hanya satu pasangan calon pun yang mendaftar dan memenuhi syarat, tentu bukan masalah," tandas Raka Sandi.

Dalam peraturan sebelumnya, kata dia, memang tidak mengatur calon tunggal. Namun dalam peraturan yang baru ini, sudah diatur bahwa dalam Pilkada baik Pilkada Provinsi maupun Pilkada Kabupaten/ Kota, diperbolehkan adanya satu calon. "Ini diatur dalam PKPU BAB I Pada Ketentuan Umum, Point Angka 3," urainya.

Dijelaskan, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati atau pemilihan walikota dan wakil walikota dengan satu pasangan calon, selanjutnya disebut pemilihan 1 (satu) pasangan calon adalah pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati atau pemilihan walikota yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini.

"Jadi pemilihan satu pasangan calon ini dilaksanakan apabila setelah dilakukan penundaan dan sampai berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar dan sesuai hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat,” papar Raka Sandi.

Aturan lain dalam Pasal 3 PKPU Nomor 14 Tahun 2015, juga jelas memungkinkan dilaksanakannya pemilihan dengan satu pasangan. Meskipun dalam masa pendaftaran banyak pasangan calon yang mendaftar, tetapi sampai batas akhir pendaftaran hanya satu calon yang memenuhi persyataran.

Demikian juga kalau dalam perjalanannya, ada banyak paket atau pasangan calon sebagai peserta Pilkada tetapi di tengah jalan atau pada masa kampanye, ada calon yang berhalangan tetap, partai politik pengusung tidak mengajukan calon pengganti atau calon penggantinya tidak memenuhi syarat, juga bisa memungkinkan terjadinya pemilihan dengan satu pasangan calon.

"Ada juga  diatur, ada calon yang dikenakan sanksi, pembatalan sebagai peserta pemilihan, sehingga mengakibatkan hanya ada satu pasangan calon," pungkas Raka Sandi. san/hai


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER