Percepat Pembahasan 10 Ranperda, Pansus Bakal Dibentuk

  • 19 September 2016
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 3749 Pengunjung
suaradewata

Bangli, suaradewata.com – DPRD Bangli berencana kembali membentuk Panitia Khusus (Pansus). Kali ini, pembentukan Pansus tersebut untuk mempercepat pembahasan 10 Raperda yang telah diajukan eksekutif. Bahkan, direncanakan pembentukan Pansus tersebut, termasuk pembagian tugasnya akan diparipurnakan, Selasa (20/9/2016).

Ketua DPRD Bangli Ngakan Made Kutha Parwata saat dikonfirmasi, Senin (19/9/2016) membenarkan rencana pembentukan Pansus tersebut. Tujuannya, kata Kutha Parwata, untuk mempercepat penggodokan 10 Ranperda yang elah diajukan eksekutif supaya lebih efektif dan efisien.

“Nantinya pembentukan Pansus tersebut akan kita paripuirnakan besok. Sebab, masih banyak agenda yang akan kita bahas. Salah satunya, terkait Perubahan APBD 2016,” jelasnya.

Terlebih, disampaikan, jadwal penetapan 10 Ranperda sebelumnya sempat dipatok pada 21 September mendatang. Karena waktunya dirasa sangat mendesak, dirasakan akan sulit memang terwujud.

Untuk itu, dalam paripurna nanti, selain membentuk pansus berikut pembagian tugasnya, pihaknya juga menggelar paripurna untun melakukan penjadwalan ulang pembahasan maupun penetapannya. “Kita akan melakukan penjadwalan ulang besok,”papar kader militan PDIP asal Desa Bangbang ini.

Diperkirakan, kemungkinan pada 21 September nanti pihaknya hanya bisa menetapkan ranperda tentang penyertaan penanaman modal terhadap PDAM Bangli. Untuk ranperda ini, sejatinya telah klop jadi tinggal penetapan saja.

“Ranperda ini telah kita bahas tadi, semuanya tidak ada masalah. Jadi hanya perbaikan redaksi saja,” tegasnya.

Seperti diketahui, 10 ranperda yang bakal dibahas DPRD Bangli yakni Ranperda  tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bangli. Ranperda tentang Urusan Pemerintahan. Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 23 tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 17 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa dan Raperda tentang Perlindungan Geologi Kawasan Geopark. ard/hai


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER