Kasus Hormat Bendera Forbali, Akan Tindaklajuti ke Mabes Polri

  • 12 September 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3609 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com – I Kadek Agus Wirasmana yang diduga sebagai pemilik akun twiter banaspati2001 yang mengupload foto dan tulisan yang diduga menghina NKRI terus bergulir. Dalam akun tersebut, terlihat gambar Kadek Agus sedang menghormati bendera ForBali dimana baju yang dikenakannya bertuliskan ForBali Tolak Reklamasi Teluk Benoa. Selain itu ada juga tulisan "Indonesia sudah mati" dan "Pancasila Was Dead". Tulisan dan gambar ini yang membuat Kade Agus akhirnya diperiksa oleh tim buser dari Polda Bali dan Polres Gianyar.

Saat ditemui di Denpasar, Senin (12/9), Kadek Agus menjelaskan, sampai sejauh ini dirinya sudah tiga kali didatangi polisi di kediamannya di Banjar Kesian, Desa Lebih Kabupaten Gianyar, Bali.

"Saat diperiksa pertama, saya didatangi polisi sebanyak 8 orang. Ketika polisi datang kedua kalinya, saya tidak ada di rumah. Terus, dua hari yang lalu datang lagi polisi sebanyak 3 orang ke rumah," ujarnya.

Pertanyaannya tetap sama. Misalnya, apakah yang ada dalam gambar di akun @banaspati 2001 adalah Kadek Agus. Apakah baju yang bertuliskan ForBali itu benar milik Kadek Agus, siapa yang mengambil gambar, siapa pemilik akun dan sebagainya.

"Pada malam pertama saat saya diinterogasi, polisi bertanya mulai jam 23.00 Wita hingga pukul 03.00 dinihari. Namun saat ini tidak diperiksa di rumah saya, tetapi diperiksa di rumah teman saya bernama Satya, yang kebetulan bapaknya polisi. Saya dipanggil Satya ke rumahnya, dan ternyata saya mau diinterogasi polisi," ujarnya.

Usai diinterogasi baru kemudian polisi memanggil orangtua, RT, Kelian dan beberapa tokoh lainnya. Sementara dalam pertemuan dua hari yang lalu, pertanyaan masih sama yakni soal isi akun twiter @banaspati2001.

Polisi juga mengamankan barang-barang milik Kadek Agus Wirasmana. Ada 6 item barang yang diamankan yakni satu baju berwarna putih bertuliskan ForBali, satu buah celana berwarna abu-abu yang dipakai saat mengupload foto itu di twiter, satu buah topi berwarna hitam yang dipakai, satu buah bendera berwarna putih yang bertuliskan ForBali, satu buah HP merk Iphone dan kartu siswa atas nama Kadek Agus Wirasmana. Barang-barang tersebut diamankan polisi demi kepentingan penyidikan.

Kuasa hukum Kadek Agus Wirasmana, Made Suardana menjelaskan, proses kerja aparat polisi terhadap kliennya Kadek Agus sangat tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Kadek Agus Wirasmana itu masih di bawah umur. Diinterogasi sampai jam 3 pagi, tanpa didampingi oleh orang tua atau penasihat hukum. Bahkan para RT, RW setempat dipanggil saat Kadek Agus Wirasmana sudah selesai diinterogasi. Anehnya, interogasi digelar pada malam. Modus seperti ini dilakukan juga pada tersangka kasus penurunan bendera merah putih oleh aktifis Tolak Reklamasi Teluk Benoa. Semuanya diperiksa malam hari. Ada apa dengan hal ini semua," ujarnya.

Ia bersama timnya akan meminta kepada penyidik untuk mengembalikan barang-barang milik Kadek Agus, karena juga menyalahi prosedur.

"Tidak jelas apakah barang tersebut disita atau dititipkan. Dalam pernyataan tertulis dititipkan demi kepentingan penyidikan. Ini sama sekali tidak benar karena polisi bukan tempat penitipan barang," ujarnya. Saat ini pihaknya masih mencari bukti-bukti yang kuat untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Ia mengaku kliennya tidak memiliki aku twiter @banapasti2001. Kliennya memang mengaku jika foto yang disebar di @banaspati2001 itu adalah pekerjaan pihak yang tidak bertanggungjawab, yang sengaja menjatuhkan kliennya. Gambar kliennya yang sedang menghormati bendera ForBali digunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab, kemudian ditambahin kata-kata berbau provokasi yang merusak keutuhan NKRI.

"Itu semua tidak benar. Kami akan laporkan kasus ini dan akan bersurat ke Mabes Polri jika pengunggah twiter itu berada di luar Bali karena kami tetap melaporkan kasus tersebut ke pihak terkait," tandasnya. ids/gin


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER