Tutik Tak Kunjung ke Senayan, Sejumlah Kader Demokrat Buleleng Hengkang

  • 03 September 2016
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 5408 Pengunjung
suaradewata

Buleleng, suaradewata.com – Walaupun sudah dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Menteri ESDM Jero Wacik yang juga sempat duduk dikursi DPR RI terindikasi menghambat majunya Ni Putu Tutik Kusuma Wardani untuk duduk di legislatif senayan.

“Saya sudah beberapa kali bertemu pak Jero Wacik. Saya disarankan menunggu kasus hukumnya supaya berkekuatan hukum tetap. Saya tidak diizinkan untuk bergerak. Di internal partai kan ada pacta integritas yang ditandatangani. Jika sudah terkena kasus hukum, maka harus siap mengundurkan diri,” ujar Tutik, Sabtu (3/8/2016).

Fakta Jero Wacik yang belum pernah dilantik saat duduk di DPR RI pun membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memegang kunci untuk melakukan pergantian. Sementara itu, lanjut Tutik, KPU pun memiliki aturan yang tidak bisa dilanggar untuk menggantikan posisi Jero Wacik.

Beberapa hal yang disebut menjadi dasar hukum untuk mengganti Jro Wacik adalah kasus hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Yang kedua adalah mengundurkan diri atau juga dipecat. Selain itu, bisa digantikan jika meninggal dunia.

Ironisnya, Jero Wacik seolah sengaja mengulur waktu untuk lengser walaupun sudah menandatangani pacta integritas di internal partai Demokrat. Bahkan, komitmen di internal partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono terhadap pacta integritas yang sudah menjadi aturan internal seolah melindungi Jero Wacik yang sampai saat ini masih belum dipecat.

“Saya selaku kader terlebih pengurus di DPP tidak diizinkan bergerak. Ya terpaksa harus diam. Karena komunikasi dengan Jero Wacik pun sudah, termasuk bertemu dengan pihak KPU. Ya terpaksa bersabar menunggu keputusan partai atau menunggu pengunduran diri Jero Wacik,” ungkap Tutik.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Terpidana Jero Wacik

terbukti merugikan negara sebesar Rp 5 miliar atas penyelewengan dana operasional menteri (DOM). Ironisnya, pihak Kejaksaan malah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri/ Tipikor Jakarta dengan nomor 110/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Februari 2016.

Kecenderungan ingkarnya Jero Wacik dengan pacta intergritas di internal partai dan sikap partai Demokrat yang tidak melakukan pemecatan serta proses banding pihak Kejaksaan pun menghambat Tutik yang notabene srikandi Demokrat asal Kabupaten Buleleng untuk menggantikan posisi Terpidana Jero Wacik.

Bahkan, sikap ketidakjelasan partai Demokrat pun diisukan menjadi pemicu menjauhnya kader-kader militan yang membesarkan partai berlambang Mercy di Bumi Panji Sakti.

Tanda sejumlah kader militan Demokrat di Buleleng yang mengambil ancang-ancang menjauh pun terlihat dari majunya Gede Dharma Wijaya melalui jalur perseorangan sebagai pendamping Dewa Sukrawan dalam Pilkada Buleleng 15 Februari 2016.

Yang sebagaimana diketahui, sosok Dharma Wijaya tak lain suami Tutik yang namanya muncul sebagai salah satu kader yang membesarkan partai Demokrat di Buleleng.

Bahkan, sejumlah kader lama Demokrat Buleleng pun mulai tampak menunjukan keengganan untuk membesarkan partai milik mantan Presiden RI, SBY. Hal tersebut terungkap dari beberapa kader di struktur kepengurusan yang hengkang ke partai lain.

“Jika memang Jero Wacik punya malu, harusnya tunduk dengan pacta integritas yang ditanda tanganinya. Dewan Pembina (Demokrat) pun harusnya melihat fakta aturan yang sudah disepakati di tingkat internal (pacta integritas). Jika aturan internal sudah di ingkari, buat apa bertahan. Masih banyak gerbong politik tempat berjuang” ujar Sumber yang namanya pernah masuk dalam daftar kepengurusan partai Demokrat Buleleng. adi/hai

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER