Awal Jadi Pengguna, Akhirnya Jadi Pengedar

  • 18 Agustus 2016
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 3345 Pengunjung
suaradewata

Gianyar, suaradewata.com – Awalnya hanya coba-coba, AS (36) kemudian menjadi pemasok narkoba bagi teman-teman dilingkungannya. AS yang berprofesi sebagai tukang jahit ini, akhirnya ditangkap BNK Gianyar hari Selasa (16/8) dengan barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan dalam gulungan benang.

Kepala BNK Gianyar, AKBP Made Pastika mengungkapkan, kronologis penangkapan AS berawal dari tertangkapnya pasutri MP (33) dan FP (26) yang hasil uji urinenya kedapatan positif menggunakan narkoba di rumah kostnya seputaran LC Buruan, Blahbatuh, Gianyar. Kemudian tim BNK Gianyar melakukan pengembangan kasus tersebut hingga berhasil menangkap M Roh (21) di Jalan Kendedes, Gianyar, hari Selasa (16/8) saat akan mengantar paket sabu-sabu pesanan seseorang. Dari tangan M Roh, petugas mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 0,26gram bruto. “Kami langsung mengembangkan lagi dari pengakuan MR yang mengatakan asal narkoba tersebut” ungkap Made Pastika.

Tidak ingin target kabur, hari itu juga tim BNK berhasil menangkap AS di rumah sekaligus tempat kerjanya di Jalan Kendedes yang tidak jauh dari tempat penangkapan M Roh. Dari hasil penggeledahan, tim BNK Gianyar menemukan sabu-sabu seberat 1,14 gram netto yang terbungkus plastik klip di dalam gulungan benang. Petugas juga menemukan alat isap berupa bong dari dalam kamar AS. “Menurut pengakuan AS, dirinya dalam seminggu bisa 2 kali memesan sabu-sabu dengan sistem tempel kepada seseorang yang tidak dikenal melalui telepon. Setiap kali memesan, ia mentransfer uang melalui  bank sebesar Rp 1,5Juta, jika dikalikan dalam sebulan ia bertransaksi sebanyak Rp. 12Juta” tambah Pastika.

Sedangkan dari pengakuan tersangka AS, dirinya semenjak 7 bulan yang lalu sudah menggunakan sabu-sabu. Awalnya hanya diajak teman-temannya untuk mencoba hingga dirinya disuruh untuk mencari dan memesan barang haram tersebut. “Selain saya gunakan sendiri, barang tersebut (sabu-sabu,red) dibeli secara patungan dengan teman-teman. Kalau saya beli sendiri gak punya uang sebanyak itu” ujar AS yang juga mengaku menggunakan sabu-sabu untuk menambah stamina kerja sebagai tukang jahit.

M Roh dan AS terancam pidana pasal 114 ayat 1 junto pasat 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan I dengan ancaman  minimal 4 tahun penjara. Sementara itu, selama bulan Juli sampai pertengahan Agustus 2016, BNK Gianyar telah menangkap 10 orang yang terbukti positif menggunakan narkoba dan semua pelaku sudah dilakukan rehabilitasi di RS Sanjiwani Gianyar. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER