Kapolri : Anggota Terima Duit Fredy, Dipecat Tanpa Gaji

  • 10 Agustus 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2929 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com -Kapolri Jendral Tito Karnavian menegaskan telah membentuk tim independen guna investigasi terkait pengakuan napi narkoba Fredy Budiman yang dibeberkan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Harris Azhar. Tim itu bertugas menelusuri uang pejabat polisi yang disebut-sebut menerima uang puluhan milyar dari terpidana hukuman mati tersebut. “Kita berterima kasih pada pak Harris, Tim investigasi sudah kita bentuk, dipimpin Irwasum dengan anggota propam bareskrim divkum, humas dan ditambah eksternal salah satunya dari Kompolnas ibu Pungky, Direktur Imparsial, Hendardi, Ketua Istara Institute, Efendi Gozali,” ungkap Tito Karnavian di Mapolda Bali, Rabu (10/8/2016).

Dijelaskan Kapolri, pejabat polri itu banyak sekali, untuk itu pihaknya mempersilahkan tim bekerja. Dan nantinya apabila terbukti ada anggotanya yang bersalah pihaknya berjanji tidak akan tutupi. “Kalau ada anggota terbukti tidak akan kita tutupi, karena komitmen Polri itu sangat jelas dalam pemberantasan narkoba,” ungkapnya.

Dia juga mengaku tidak segan-segan akan memberikan sanksi bila ada anggotanya yang terbukti terlibat. Saat ini kata dia ada sekitar 300 pejabat polisi di Indonesia sehingga tidak bisa digeneralisir. " Ada 300 anggota, nah yang mana? Itu kalau ada seperti ini kita harus streaching. Kalau mereka nanti terbukti itu tak hanya sidang kode etik internal mereka tidak hanya dipecat namun bahkan tidak dapat gaji," janjinya.

Kapolri juga menegaskan jika informasi yang disampaikan oleh Fredy Budiman melalui Harris Azhar baru sebatas informasi, bukan berupa alat bukti. Karena itu pihaknya akan segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Aliran dana Rp90 miliar itu yang harus kita buktikan, dan informasinya yang kita terima dari Fredy melalui Harris Azhar adalah informasi bukan alat bukti," tandasnya.

Jika nanti ada pejabat yang terindikasi atau terbukti menerima aliran dana tersebut, sanksi pidana umum menanti. Sementara, jika penyelidikan yang dilakukan tim investigasi tidak ditemukan unsur atau alat bukti yang kuat, maka tim itu sendiri  yang akan mengumumkan penghentian penyelidikan. ids/gin


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER