Dilematisnya Penertiban Usaha Galian C

  • 06 Agustus 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3958 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali Nengah Tamba, mengatakan, penertiban usaha galian golongan C di Kabupaten Karangasem, memang serba dilematis. Sebab di satu sisi, pemerintah harus menegakkan aturan yang ada. Namun di sisi lain, ada begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan akibat penertiban tersebut.

Menurut Tamba, setidaknya ada empat dampak yang ditimbulkan akibat penertiban usaha galian golongan C ini sesuai fakta lapangan yang didapatkan komisi yang dipimpinnya saat meninjau langsung ke lokasi. Pertama, ada dampak sosial di masyarakat.

"Sebab ada sekitar 9000 tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan di Karangasem akibat adanya penertiban ini," kata politisi Partai Demokrat asal Jembrana itu.

Kedua, imbuhnya, banyak pengusaha yang bangkrut karena baru saja menyicil alat-alat untuk mengeruk dan mengangkut hasil galian. Ketiga, harga material seperti batu dan pasir menjadi melonjak karena ketersediannya yang terbatas.

"Keempat, pembangunan menjadi mandeg dan terancam molor karena para kontraktor terutama yang mengerjakan proyek pemerintah kesulitan mendapatkan material. Belum lagi harga material melonjak sehingga membebankan pelaku usaha konstruksi," urai Tamba.

Mencermati situasi yang serba dilematis ini, Komisi III DPRD Provinsi Bali mendorong agar lembaga dewan segera bersikap. Sikap tersebut berupa rekomendasi, yang diharapkan segera diterbitkan Pimpinan DPRD Provinsi Bali.

"Kami dari Komisi III sudah siapkan poin-poin rekomendasinya untuk disampaikan ke Pimpinan Dewan. Kita berharap, Pimpinan Dewan juga bisa bertemu Gubernur Bali sehingga ada win win solution," ujarnya.

Beberapa poin rekomendasi Komisi III, seperti mendorong agar diberi kelonggaran sampai akhir 2016 ini usaha-usaha galian C yang belum mengurus izin namun sudah memiliki surat tanda daftar, tetap berjalan. Namun khusus untuk yang melanggar Perda RTRW Kabupaten Karangasem, memang tidak bisa ditoleransi.

"Kita ingin jalan paralel sampai akhir 2016. Yang belum urus izin usaha namun sudah memiliki surat tanda daftar, diharapkan segera urus izin. Tetapi yang izinnya di tempat yang melanggar Perda RTRW Kabupaten Karangasem, memang tidak bisa ditolerir," tandas Tamba.

Ia berargumen, penting juga ada ketegasan terkait usaha galian C ini, karena ternyata dari 163 usaha galian C di Kabupaten Karangasem, hanya 30 persen di antaranya yang legal. "Kita dorong agar tahun 2017 nanti, semuanya sudah harus berizin," pungkasnya. san/hai


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER