TPAD Pangkas Dana Pengawasan Pilgub Bali

  • 29 Juli 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3448 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com – Untuk sukses penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2018, baik Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Provinsi Bali maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali telah mengajukan anggaran ke pemerintah. Hanya saja, anggaran yang diajukan oleh kedua lembaga ini dipangkas.

Bawaslu Provinsi Bali misalnya, sebelumnya mengajukan anggaran sebesar Rp 73 miliar. Hanya saja dari hasil rasionalisasi yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bali, anggaran yang diajukan Bawaslu Provinsi Bali hanya disetujui sebesar Rp 68 miliar atau dipangkas sebesar Rp 5 miliar.

Hal ini dibenarkan Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia, saat dikofirmasi via telepon, di Denpasar, Jumat (28/7/2016). Menurut dia, rasionalisasi anggaran itu sudah final, dan pihaknya dapat menerima hal tersebut. "Pasca pertemuan dengan Sekretaris Daerah Provinsi Bali awal atau minggu pertama Juli 2016, dan kemudian diteruskan kepada TAPD, ditemukan dana pengawasan sebesar Rp 63 miliar dari pengajuan awal sebesar Rp 73 miliar," papar Rudia.

Ia menilai, pemangkasan dana pengawasan dari rancangan awal yang diajukan, masih dalam ambang batas yang wajar. "Untuk rasionaliasi, secara umum kami menilai jika rasionaliasi anggaran pengawasan Pilgub oleh TAPD masih cukup wajar," tuturnya.

Sementara terkait dengan pencairan anggaran, menurut dia, sesuai rencana dan hasil pertemuan dengan berbagai pihak, penganggaran pemilu untuk pengawasan Pilgub 2018 dilakukan secara multiyears dengan skema dua kali pengganggaran. Untuk tahap awal dianggarkan pada tahun 2017 dan sisanya pada tahun 2018.

Rudia sendiri tak mempersoalkan skema ini. Hanya saja dengan dekatnya tahapan serta padatnya agenda pengawasan Pilgub, belum lagi langkah antisipasi dan sebagai tujuan agar proses persiapan dan pengawasan bisa berjalan lancar tanpa adanya kendala, maka Rudia mengusulkan agar skema pencairan untuk 2018 bisa diajukan setahun sebelumnya atau pada 2017 nanti. "Rancangan usulan itu kami maksudkan sebagai antisipasi tahapan. Karena kita ingin, seluruh proses pengawasan dapat berjalan lancar," ujar Rudia.

 

Ia menyontohkan, dengan skema dua kali pengganggaran, maka dikhawatirkan pada tahapan pengawasan 2018 nanti proses pengajuan anggaran justru terkendala. "Artinya, semestinya anggaran untuk Januari hingga Maret 2018, akan kami usulkan sudah bisa dicairkan setahun sebelumnya yakni pada Januari sampai Maret 2017. Walaupun pemerintah sudah komitmen akan mencairkan, namun kami tidak ingin akibat panjangnya proses pengajuan hingga pencairan akan mengganggu proses tahapan pengawasan," kata Rudia.

Selain itu, sebagai antisipasi terkendalanya pencairan untuk tahapan pengawasan, Bawaslu Provinsi Bali juga telah menyiapkan opsi lain dengan skema pencairan berupa prosentase. "Artinya dengan model pencairan secara bertahap, proses pengajuan dan pencairan bisa disiasati dengan model prosentase," kata Rudia.

"Misalnya jika pada tahap pertama 2017 semestinya dana untuk pengawasan hanya cair 25 persen, maka sebagai antisipasi seperti yang saya jelaskan, bisa diajukan 50 persen dengan catatan bahwa 25 persen adalah untuk alokasi anggaran pengawasan pada 2018," urainya.

Dengan metode begitu, lanjut Rudia, adanya kekhawatiran terkait pencairan anggaran tidak akan terjadi. Selain itu, selaku lembaga pengawasan daerah, pihaknya hanya fokus pada pengawasan pemilu. "Ini juga karena dari KUA-PPAS, pencairan anggaran sudah harus ada atau turun 25 Juli," pungkas Rudia. san/hai


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER