Kasus SK Bodong Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

  • 29 Juni 2016
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 3265 Pengunjung
ilustrasi

Tabanan, suaradewata.com – Lama tidak terdengar kabarnya, perkembangan penyidikan kasus SK Bodong yang menjerat Dewa Made Adnyana,46, oknum anggota Sat Pol PP Tabanan di Kepolisian mulai mendekati tahap akhir. Rencananya, dalam minggu akhir Juni ini, penyidik Polres Tabanan akan melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.

Rencana itu seperti diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Nyoman Sukanada pada Rabu (29/6/2016). Dikatakan, berkas penyidikan tersangka sudah lengkap dan secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan. “Minggu ini berkasnya sudah lengkap dan sudah siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” ungkapnya Sukanada.

Dia menambahkan, saat ini korban dari Dewa Made Adnyana masih tetap dua orang. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan ada perkembangan baru tergantung bila ada korban yang melaporkannya atau dari fakta yang terungkap dalam persidangan nanti. “Terutama bila ada (korban) yang melaporkan kembali,” ungkap mantan Kapolsek Penebel ini.

Dalam kasus yang menjeratnya, Dewa Made Adnyana diancam dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan yang ancaman hukumannya empat tahun penjara. “Untuk ancamannya kami terapkan dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya empat tahun,” pungkasnya. ang

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER