Pemerintah Kabupaten Belum Serius Laksanakan JKBM

  • 28 Juni 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3403 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Program Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) benar-benar dirasakan dampaknya oleh masyarakat Bali. Itu pula sebabnya, masyarakat mendesak agar salah satu program unggulan dalam Program Bali Mandara Jilid II dipertahankan dan jangan sampai dihapus karena harus berintegrasi dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ironisnya di tengah tingginya harapan masyarakat agar program JKBM jalan tersebut, beberapa kabupaten di Bali justru lalai dengan kewajibannya. Padahal, program JKBM merupakan program jaminan kesehatan yang mana pembiayaannya ditanggung oleh Pemprov Bali dengan sharing dari Pemkab dan Pemkot seluruh Bali.

Kondisi ini mendapat catatan khusus dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali. Apalagi dari neraca keuangan Pemprov Bali tahun 2015 terlihat ada piutang sharing JKBM sebesar Rp 60,42 miliar lebih. Selain itu ada utang klaim JKBM dan klaim pasien gelandangan/terlantar di Rumah Sakit Jiwa yang tidak ditanggung oleh JKN sehingga ditanggung oleh Pemprov Bali sebesar Rp 43,23 miliar lebih.

"Di sini terlihat belum adanya keseriusan perhatian pemerintah kabupaten dan kota dalam pelaksanaan program JKBM," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali Wayan Adnyana, saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2016, di Gedung Dewan, Senin (27/6/2016).

Terhadap kondisi ini, demikian politisi asal Tabanan itu, Fraksi Partai Demokrat menyarankan agar dibuat sistem dan prosedur pengelolaan JKBM, yang mampu mengatur sirkulasi dana JKBM. Ini penting, sehingga pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan tidak terganggu dan rumah sakit pemerintah daerah maupun swasta, tidak terlalu diberatkan karena harus bermodal besar, untuk diendapkan dalam bentuk tagihan klaim JKBM kepada Pemprov Bali.

"Bila perlu adakan MoU dengan pemerintah kabupaten dan kota, agar bisa diadakan perhitungan utang piutang terhadap kewajiban JKBM dan hak bagi hasil pajak pada akhir tahun anggaran," ujar Wayan Adnyana.

Belum seriusnya pemerintah kabupaten dan kota dalam pelaksanaan JKBM ini, juga dibenarkan oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Ia tak menampik, jika ada beberapa kabupaten yang terlambat menyetor kewajiban terkait sharing dana untuk program JKBM.

"JKBM ini kan sharing. Ada mungkin kabupaten yang uangnya belum ada, sehingga dana sharingnya tidak disetor. Padahal untuk daerah miskin, pembagiannya lebih banyak provinsi. Artinya provinsinya 60 persen, dan kabupatennya hanya 40 persen. Tetapi itupun sulit," beber mantan Kapolda Bali itu.

Walau ada kendala tersebut, namun Gubernur Pastika menegaskan komitmennya untuk tetap melaksanakan program JKBM. "Bukan karena hal itu, pelayanan distop. Kita tetap jalankan program JKBM ini karena memang sangat dibutuhkan masyarakat," pungkasnya. san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER