Munaslub Golkar Terancam Deadlock

  • 15 Mei 2016
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 4241 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com – Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar yang berlangsung dari 15 sampai 17 Mei 2016, terancam deadlock. Ini terjadi, karena masih terjadi perdebatan mengenai syarat serta tata cara pemilihan ketua umum Partai Golkar.

Ada dua faktor yang kemungkinan akan menjadi pemicu agenda pemilihan ketua umum akan diwarnai tarik ulur. Pertama, terkait isu larangan untuk rangkap jabatan. Kedua, mengenai mekanisme pemilihan ketua umum, dengan opsi pemilihan secara terbuka atau tertutup.

Khusus mengenai isu larangan rangkap jabatan misalnya, perang statement sudah mulai memanas. Ini dipicu pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Pandjaitan, yang mengklaim bahwa Presiden Jokowi tidak senang dengan Ketua Umum Partai Golkar yang rangkap jabatan.

Pernyataan ini, mengundang reaksi tim sukses para calon ketua umum. Ketua Sahabat Ade Komarudin (Akom), Paul Hutajulu misalnya, sangat menyesalkan sikap Luhut ini. "Seluruh peserta Munaslub dan jutaan rakyat Indonesia di televisi tahu, bahwa Presiden menyerahkan hajatan internal partai sepenuhnya kepada mekanisme partai dan kepada stake holder," ujarnya.

Statemen Luhut, kata Paul, justru akan berimplikasi negatif kepada Presiden. Pernyataan Luhut juga dinilai akan menyudutkan sekaligus mendiskreditkan posisi Presiden.

"Tentunya Pak Jokowi harus minta klarifikasi ke Luhut. Luhut itu kan pembantu presiden. Seharusnya beliau mampu menyampaikan dan mendukung program pro rakyat, bukan sebaliknya," tegas Paul.

Ia berpandangan, yang tidak boleh rangkap jabatan adalah menteri, karena menteri posisinya sebagai pembantu presiden. "Bukan ketua umum Parpol. Contoh, Ketua MPR tidak ada masalah. Tentu statemen Presiden kami anggap clear, Pak Jokowi tegas mengatakan posisi istana ada di Merdeka Utara. Artinya, Pak Luhut mengada-ada," tandas Paul.

Satu lagi faktor yang bisa memicu Munaslub berakhir deadlock adalah soal mekanisme pemilihan ketua umum. Dari delapan calon ketua umum, hanya Setya Novanto yang menghendaki voting terbuka. Sedangkan tujuh calon lainnya, sepakat dengan opsi voting tertutup.

Menanggapi ini, Ketua Panitia Pengarah Munaslub Partai Golkar Nurdin Halid, mengatakan, pihaknya berprinsip memegang aturan Pasal 25 ayat 1 Tata Tertib Munaslub Partai Golkar dalam hal pemungutan suara. Pasal tersebut menyatakan, pemilihan Ketua Umum/ Ketua Formatur dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia.

Aturan tersebut menjadi prinsip baginya, agar pemungutan suara tidak menjadi terbuka seperti yang disuarakan sebagian peserta Munaslub. Kalau rahasia, kata dia, berarti tidak ada orang yang boleh lihat dan itu sudah searah dengan konsep panitia pengarah.

"Kami sudah menyiapkan bilik, dan kertas suara. Mudah-mudahan ini disetujui (dalam rapat Paripurna VI). Tapi, saya yakin akan disetujui karena payung hukumnya sudah ada, yakni Pasal 25 ayat 1 Tatib Munaslub Partai Golkar," jelasnya. (san)


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER