Bengkung!! Proyek Gudang Boat Dihentikan Pol PP Klungkung

  • 06 April 2016
  • 00:00 WITA
  • Klungkung
  • Dibaca: 3731 Pengunjung
suaradewata.com

Klungkung, suaradewata.com - Petugas Satpol PP Klungkung menghentikan paksa proyek pembuatan gudang di Pantai Karang Dadi, Desa Kusamba, Klungkung, Rabo (6/4). Proyek ini dihentikan mengingat tidak mengindahkan surat peringatan yang telah dilayangkan pol PP sebelumnya. ‘’Kami sebelumnya pada 15 Meret 2016 lalu telah melayangkan surat peringatan. Bahkan pemilik proyek sudah berjanji untuk tidak melakukan aktivitasnya sebelum mengantongi izin,” beber I Nyoman Sucitra kepala Satpol PP Klungkung.

Lanjutnya, karena yang bersangkutan membandel kini pihaknya mengambil langkah tegas dengan melakukan penyitaan sejumlah alat pekerja, berupa 2 mesin gerindra, 1 bor, 2 mesin las dan sebagainya. “Selanjutnya kita akan panggil pihak yang diberi kuasa proyek ini, atas nama pak Sayful,” ujarnya.

Sucitra menyebutkan pemilik proyek telah melakukan pelanggaran peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2014 pada Bab VIII , yang tertuang pada pasal 24 poin D. “Untuk sanksi bisa dikenakan tindak pidana ringan (tipiring), mulai dari peringatan hingga penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta,” jelasnya.

Sementara pekerja mengaku tidak mengetahui kalau proyek tersebut belum mengantongi izin. Yang jelas mereka hanya diminta bekerja untuk membangun gudang.jul


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER