Pengusaha Cengkeh Dilaporkan Menipu Pengacara

  • 03 April 2016
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 5262 Pengunjung
ist

Buleleng, suaradewata.com – Pasangan suami-istri berinisial Nyoman HS (39) dan Ketut YK (31), warga Desa Munduk, Kecamatan Banjar, akhirnya harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor di Kabupaten Buleleng. Pasalnya, ia di duga kuat melakukan penipuan Cek kosong PT Bank Artha Graha Internasional Tbk terhadap seorang Pengacara, Gede Harja Astawa (41) warga Desa Temukus, Kecamatan Banjar.

“Kasusnya sudah resmi dilaporkan pada hari Jumat 18 Maret 2016 dengan nomor LP/ 49/ III/2016. Sudah dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi serta alat bukti yang ada. Yang bersangkutan pun telah kami undang tapi tidak datang. Kini telah dilakukan pemanggilan resmi dan masih berstatus sebagai Saksi,” ujar Iptu Picha Armedi selaku Kanit I Reskrim Polres Buleleng, Sabtu (2/4).

Laporan tersebut berawal dari kasus pengelapan atas penjualan cengkeh milik korban Dewa Putu Eka Satriana dalam perkara Pidana No. 264/PID.B/2014/PN. SGR. Dalam perkara itu, Nyoman HS dan Ketut YK didakwa dengan pasal 372 KUHP (Penggelapan) dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pasutri yang sempat menjadi Terdakwa itu pun sempat ditahan di Lapas Singaraja sejak tanggal 1 Desember 2014 sampai dengan 15 Desember 2014. Ironisnya, Nyoman HS yang sempat menjadi terdakwa pun ternyata pernah dilaporkan oleh Bapak Kandungnya setelah diduga menggelapkan sertifikat tanah.

“Yang kami tangani hanya terkait dengan laporan LP/ 49/ III/2016, terkait kasus sebelumnya baik dengan bapak kandungnya maupun dengan korban lain, itu diluar kewenangan kami untuk memberikan keterangan. Sebab waktu itu bukan saya yang menangani,” papar Armedi yang tidak ingin memberikan keterangan lebih lanjut terhadap kasus sebelumnya.

Terkait laporannya, Harja yang dikonfirmasi mengaku, awalnya memang sempat dihubungi oleh keluarga Tersangka Heri untuk membantu untuk membela Nyoman HS serta istrinya yang sedang berhadapan dengan aparat atas laporan Satriana.

“Para Terlapor saat masih mendekam di LP Singaraja meminta bantuan hukum melalui keluarganya kepada saya. Sejak itu saya tangani perkaranya dan posisi saya sebagai Penasihat Hukumnya,” ujar Harja dibalik telepon selulernya.

Proses pembelaan pun akhirnya membuahkan hasil sebab kedua Pasutri tersebut keluar dari hotel prodeo Lapas Singaraja dengan status tahanan kota. Bukan hanya sebatas berhasil keluar dari jeruji besi, tapi Pasutri tersebut pun lolos dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Singaraja.

Penghargaan atas usaha sang Pengacara pun akhirnya berujung itikad tidak baik oleh pasangan pengusaha itu. Air susu dibalas dengan air tuba dengan memberikan Harja selembar Cek No. CE 838115 milik Pt Bank Artha Graha Internasional Tbk.

Ironisnya, cek yang diterima pada tanggal 25 Mei 2015 malah justru menipu sebab ketika dicairkan ternyata mendapat penolakan dari Bank. Penolakan dari pihak Bank ternyata disebabkan rekening yang tercantum dalam keadaan kosong.

“Saya berulang kali konfirmasi dan menunggu itikad baik dari para Terlapor. Diberikan empat nomor kontak telepon untuk menghubungi keduanya (Nyoman HS dan Ketut SK). Tapi tak satu pun nomornya yang aktif. Seperti pepatah bilang, ini mirip dengan air susu dibalas dengan kopi sianida,” ujar Harja mencoba berkelakar.

Terkait dengan kasus tersebut, Armedi mengaku tetap mengambil prosedur yang berlaku. Menurutnya, ketika memang secara hukum sudah cukup kuat untuk membuktikan sebuah tindak pidana maka proses akan terus berjalan sesuai mekanisme.

Armedi yang dikonfirmasi dari balik telepon selulernya pun mengaku tetap melakukan pemanggilan sampai batas waktu yang diatur oleh undang-undang.

“Nanti hari Rabu besok (6/4) kami panggil secara resmi melalui surat. Dan jika tidak hadir, kami pun masih punya kesempatan memanggil kedua kali. Jika memang yang bersangkutan tidak kooperatif dan tetap tidak datang, maka kami akan panggil paksa. Tapi setelah mekanismenya terpenuhi,” pungkas Armedi.

Ia pun mengaku harus kembali melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka kepada Nyoman HS dan Ketut YK. Menurut Armedi, walaupun sudah dalam status penyidikan akan tetapi pihaknya tetap wajib berkordinasi diinternal untuk menetapkan keduanya sebagai Tersangka.

Terkait kasus tersebut, Nyoman HS dan Ketut YK yang coba dikonfirmasi di nomornya 081999571xxx ternyata tidak bisa dihubungi. adi


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER