Ingin Punya Motor, Embat Motor Teman

  • 17 Maret 2016
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 4212 Pengunjung
suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com – Mohamad Rhevi Sabtiawan (27) diamankan Satuan Reskrim Polres Gianyar karena melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor. Pelaku dibekuk tim buser di daerah Pemogan bersama barang bukti sepeda motor Vixion nomor polisi P 3343 PA.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Rhevi melakukan pencurian sepeda motor, disebuah tempat pencucian mobil Carya Car Wash di Banjar Gumicik Desa Ketewel Kecamatan Sukawati, Gianyar, Selasa (15/3). Pelaku membawa kabur sepeda motor temannya bernama Setyo Wahyu Pambudi (21) saat dirinya sedang menginap di mess Carya Car Wash. Korban diberitahu oleh rekan lain korban bahwa sepeda motor jenis yamaha vixion miliknya telah hilang dari tempat parkir. Tidak hanya sepeda motor, tas, STNK dan uang yang ada di dompet korban juga hilang. Korban dan rekannya baru sadar jika pelaku yang juga teman korban yang malam itu ada disana juga sudah tidak ada. Korban pun langsung melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek terdekat.

Kanit Idik I Satreskrim Polres Gianyar Ipda I Gusti Ngurah Winangun, SH seijin Kasat Reskrim AKP Marzel Doni, SIK dan seijin Kapolres Gianyar AKBP Farman SH., SIK., MH. mengatakan, mendapat info adanya pencurian sepeda motor, tim buser segera melakukan pengembangan dan pengintaian terhadap tersangka Rhevi. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku ada di daerah Pemogan, Denpasar, kemudian tim buser berkoordinasi dengan pecalang Pemogan untuk memantau pelaku. Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap sedang melintas di daerah Pemogan, Denpasar saat mengendarai sepeda motor yang dicurinya. “Pelaku ditangkap saat melintas di depan tim buser yang sedang mengintai” jelas Ipda Winangun.

Dari keterangan pelaku Rhevi, dirinya mencuri sepeda motor untuk digunakan sendiri. Pelaku tergiur melarikan sepeda motor temannya setelah pelaku berhenti bekerja di Carya Car Wash dan mulai bekerja di tempat yang baru. “Saya mengambil motor untuk saya gunakan sendiri,” ujar Rhevi asal Duren Sawit, Jakarta Timur ini.

Namun petugas tidak percaya begitu saja, kasus pencurian motor ini masih dikembangkan untuk mengetahui apakah pelaku sempat melakukan pencurian lainnya. Untuk sementara pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. gus


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER