Bandar Bola Adil Dijuk Polisi

  • 14 Maret 2016
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 5789 Pengunjung
suaradewata.com

Jembrana, suaradewata.com- Jajaran Polsek Mendoyo berhasil membekuk Bandar Judi Bola Adil yakni I Gusti Ketut Buda warga Banjar Munduk, Desa Pohsanten dan I Komang Torken warga Banjar Delod Petapan, Desa Mendoyo Dagin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.

“Tindak pidana perjudian ini kami ungkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang gerah dengan keberadaan judi bola adil tersebut,” kata Kanit Reskrim Polsek Mendoyo AKP Gusti Nyoman Muliadnyana, Senin (14/3)

Dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 buah kompolan/kantong kain yang digunakan tempat penyimpanan uang, uang tunai Rp 287 ribu, bola karet sebanyak 6 buah, 1 lembar karpet plastik warba merah motif bunga, 1 lembar karpet plastik bergambar judian bola adil, 1 lembar papan bola adil dan 1 botol bedak pelicin papan bola adil.

 “Kini kedua Bandar bola adil ini beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek mendoyo. Keduanya ini kita jerat dengan pasal 303. KUHP dengan ancaman  hukuman 10 tahun penjara,” jelasnya.dep


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER