Polisi Gulung Pencurian Sapi

  • 02 Maret 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3571 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Seorang pria berinisial Made RDN,  beralamat di Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar ditangkap oleh Satuan Reskrim Polsek Denpasar Selatan pada hari Minggu (28/02) sekira pukul 19.00 wita malam di kawasan Jagungan, Denpasar Timur. Pelaku ditangkap lantaran telah mencuri 2 ekor sapi milik warga jalan Tukad Badung IX B, Renon, Denpasar, bernama Ketut Dana, akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian sekitar Rp26 juta.

Menurut pengakuan Ketut Dana seperti dalam laporannya ke Polresta Denpasar pada Minggu (28/02), sekira pukul 12.30 wita siang dirinya telah kehilangan sapi sebanyak 2 ekor dengan jenis kelamin perempuan.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Hendi Septiandi membenarkan pencurian sapi tersebut. Dijelaskan kronologi hilangnya sapi milik Ketut Dana bahwa pada pukul 11.30 wita siang korban mengikat sapinya di tempat Kejadian Perkara (TKP rumah korban) sebanyak 3 ekor.

"Namun pukul 12.30 wita korban diberitahukan oleh temannya bahwa sapinya telah hilang 2 ekor. Kemudian korban mengecek kebenaran informasi tersebut bersama kakak dan anak korban dan ternyata betul sapi yang sebelumnya diikat sebanyak 3 ekor ternyata ditinggal 1 ekor dan yang dua lagi dengan jenis betina dengan umur kira-kira 5 tahun telah hilang," ungkap Kanit di Denpasar, Rabu (02/03).

Setelah melaporkan pencurian sapinya ke Polsek Densel maka unit Satuan Reskrim Polsek Densel langsung bergerak langsung mendatangi TKP dan melaksanakan olah TKP dan mecari informasi sekitar TKP dan dari hasil olah TKP didapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang dicurigai.

"Berbekal informasi tersebut anggota Reskrim langsung menindaklanjutinya dan mengamankan tersangka di daerah Jagungan Dentim," katanya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapatkan sapi tersebut di daerah Payangan, Gianyar. Sapi tersebut oleh tersangka dititipkan kepada seseorang berinisial KT PTR. Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap mobil truk yang dipakai untuk mengangkut sapi dari TKP menuju Payangan. Truk disewa dari derah di kawasan Jalan By Pass Ida Bagus Mantra.

Rupanya di kawasan Payangan, Gianyar yang menjadi  tempat penitipan sapi, petugas menemukan 1 ekor sapi jantan yang diduga milik salah satu korban yang sebelumnya telah melaporkan kehilangan sapi di daerah Renon yakni di Jalan Tukad Badung XVII, Denpasar.

"Setelah kita kembangkan 1 sapi jantan tersebut dengan menghubungi korban ternyata betul itu sapi nya yang hilang sebelum hari raya Galungan dan menurut keterangan saksi bahwa yang membawa sapi tersebut adalah benar si tersangka," beber Hendi.

Menurut Hendi, modus tersangka mencuri sapi adalah dengan menyewa sebuah truk untuk mengangkut sapi dari TKP rumah korban, dengan mengaku sebagai pemilik sapi.

"Tersangka mengaku bahwa sapi tersebut adalah miliknya terhadap si sopir truk, tersangka juga mencari tenaga bantuan seperti kuli pasir di daerah by pass 1 orang, jadi modusnya tersangka mengaku sebagai pemilik sapi tersebut kepada sopir dan kuli pasir agar mereka yakin bahwa tersangka adalah pemilik sapi tersebut.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER