Masih Diprodeo, Mantan Bupati Jembrana Terseret Korupsi Beasiswa

  • 15 Februari 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 5451 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Belum keluar dari penjara lantaran terjerat kasus pengadaan mesin komodo, mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa akan kembali mendekam di prodeo lantaran terlibat kasus korupsi. Kali ini kasus korupsi yang menjeratnya adalah terkait bantuan dana hibah beasiswa pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknik Jembrana (STITNA) Kabupaten Jembrana pada tahun 2009 - 2010.

Asisten Pidana Khusus Kejati Bali, Erna Normawati mengatakan, bahwa Gede Winasa terlibat kembali dalam kasus korupsi.

"Pada saat itu mantan bupati ini sebagai ketua yayasan Tri Hita Karana, dan sebagai bupati dimana dia menyutujui pengajuan beasiswa yang diajukan oleh kepada dinas pendidikan," ujarnya di Kajati Bali, Denpasar, Senin (15/02).

Diketahui kasus korupsi dana pendidikan ini sebelumnya, Kejati Bali sudah menetapkan Winasa sebagai tersangka dalam kasus dana hibah beasiswa tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan, beberapa waktu lalu.

Selain Winasa, ada dua pejabat lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Sriawan yang merupakan mantan Kadisdikpora Kabupaten Jembrana tahun 2008-2009 dan Gede PN yang tidak lain adalah mantan Kadisdikpora Kabupaten Jembrana tahun 2009-2010. Kerugian negara yang diakibatkan kasus ini mencapai Rp 1,4 miliar.

Kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mensinyalir adanya pemborosan dana hibah untuk beasiswa bagi mahasiswa STIKES dan STITNA.

BPK menemukan dalam pelaksanaannya ada mahasiswa dengan kriteria yang tidak memenuhi syarat penerima dana hibah juga mendapatkan beasiswa yang dimaksud. Akibatnya terjadi pemborosan yang berujung pada kerugian negara.

Sebelumnya, selama masa kepemimpinannya, Winasa juga pernah tersangkut beberapa kasus korupsi yang membuatnya kini harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Negara.

Kasus itu di antaranya adalah korupsi pengadaan mesin kompos yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 miliar. Dalam hal ini ia pernah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Negara, namun oleh Mahkamah Agung tahun 2011 ia divonis selama 2,5 tahun penjara.ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER