Polisi Bekuk Pengedar Ekstasi, Ngaku Dapat Barang dari LP Kerobokan

  • 14 Februari 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3537 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Lagi-lagi LP Kerobokan, Badung disebut-sebut sebagai sumber peredaran narkoba di Bali. Adalah KAS (26) seorang pengedar dia ditangkap pada hari Senin (08/02) lalu sekira pukul 21.00 wita malam. KAS ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi dan sabu di sebuah parkiran Apartemen Speransa Recidence di Jalan Mahendradata Selatan, Denpasar Barat. Pengakuan tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang napi di LP Kerobokan, Badung.

KAS asli Negara yang beralamat di Jalan Sekuta, Sanur, Denpasar Selatan ini ditangkap berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria dengan ciri-ciri tinggi 165 cm, rambut pendek, serta memiliki tatoo di tangan kanan dan kaki kanan serta kaki kirinya. Selain itu pria tersebut berperawakan sedang, sering mengedarkan Narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Denpasar Barat dan Denpasar Selatan.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo mengatakan, pihaknya setelah mengantongi ciri-ciri TO terbaru langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian pada TO dan sekira pukul 21.00 wita, TO datang dan langsung dibekuk di Apartemen Speransa Recidence Jalan Mahendradata Selatan, Denpasar Barat.

"Namun saat digeledah badannya nihil dan tak ditemukan Barang Bukti (BB) dan selanjutnya kita lakukan penggeledahan di rumah kost di Jalan Sekuta  Denpasar Selatan dan ditemukan 21 paket shabu, dan 200 butir ekstasi yang terdiri dari 50 berwarna hijau dan 150 warna biru," ungkapnya di Denpasar, Minggu (14/02).

Sementara itu dari pengakuan KAS, narkoba jenis sabu dan ekstasi memang didapat dari seseorang yang hanya dikenal lewat Handphone yang mengaku berada di LP Kerobokan, Kuta, Badung dengan modus tempelan atau mengambil alamat.

Selain mengamankan barang bukti 21 paket shabu dengan berat 36,08 gram dan 200 ektasi. Petugas juga mengamankan satu buah timbangan, dua buah bendel plastik klip kosong dan satu klip kosong.

Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER