PPDI Buleleng Tuntut Batasan Perangkat Desa Mengacu Aturan Baru

  • 13 Februari 2016
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 6246 Pengunjung
suaradewata.com

Buleleng, suaradewata.com  Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Buleleng menuntut pemerintah setempat untuk membatalkan pemberlakuan Peraturan Daerah nomor 08 tahun 2006 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Pasalnya, Perda 08 tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa berikut turunannya.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua PPDI Kabupaten Buleleng, Ketut Dermada, usai pertemuan kecil yang berlangsung di Taman Kota Singaraja bersama beberapa orang perangkat desa yang ada di Kabupaten Buleleng, Sabtu (13/2). Bahkan, pihaknya mengaku akan membawa aspirasi tersebut kepada pemerintah Buleleng dengan mengerahkan sejumlah perangkat desa.

Menurut penuturannya, perangkat desa melakukan perjuangan selama bertahun-tahun untuk menuntut agar batasan umur hingga enam puluh tahun sesuai dengan aturan baru seolah selalu diabaikan oleh pihak eksekutif Buleleng. Bahkan, belum ada jawaban yang memuaskan pihaknya terkait dengan masih diberlakukannya peraturan daerah itu.

“Dari delapan kabupaten yang ada di Bali, kenapa hanya Kabupaten Buleleng yang begini (Menerapkan Perda 08 tahun 2006, Red). Sekarang kami minta hak untuk bekerja mencapai umur 60 tahun karena banyak dari kami yang sudah melakukan pengabdian selama 30 tahun. Kami menuntut hak dan bukan pemberlakuan masa jabatan melainkan umur yang sesuai dengan aturan baru,” ujarnya.

Disisi lain, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat  dan Pemerintahan Desa Kabupaten Buleleng, I Gede Sadhiyasa, batasan umur tersebut diatur pelaksananya dalam Peraturan Presiden nomor 43 tahun 2014 dan turunannya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dalam pasal 2 ayat (2) Permendagri No, 83 tahun 2015 disebutkan beberapa indikasi persyaratan umum seorang pengangkatan perangkat desa. Dimana, batasan umur maksimal adalah 42 tahun dan minimal berusia 20 tahun. Sedangkan, dalam pasal 5 aturan yang sama disebutkan batasan umur adalah 60 tahun.

Sandhiyasa mengatakan, hal tersebut sudah diketahui oleh pihak PPDI sebab pernah dilakukan pembahasan sebelumnya. Sehingga, tidak mungkin dilakukan pengangkatan kembali bagi perangkat desa yang menggunakan SK (Surat Keputusan) sebelumnya yang telah habis dan melewati batasan umur dalam regulasi tersebut.

“Bagi yang umurnya di bawah 42 tahun, tentu bisa diangkat kembali jika SKnya sudah berakhir. Tapi sepanjang tidak lebih dari umur tersebut (42 Tahun). Dan untuk pengangkatan kembali bagi yang sudah melebihi umur 42 tahun, tentu akan bermasalah dengan aturan itu sendiri,” ujar Sandhiyasa.

Tapi, lanjutnya, dalam aturan peralihan di Permendagri nomor 83 tahun 2015 disebutkan bahwa perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini, tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat  keputusan pengangkatannya.

Sehingga, itu artinya masih bisa melaksanakan tugas berdasarkan perda 08 tahun 2006 yakni dengan masa jabatan enam tahun.  Dan untuk diangkat kembali, tentu harus memenuhi persyaratan yang sesuai aturan baru termasuk pasal 12 aturan permendagri.

“Kemarin, kami dan Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng sudah sepakat. Bahwa sesuai penjelasan biro hukum Kemendagri, aturan batasan umur tersebut sudah diberlakukan per tanggal 5 Januari 2016 aturan sudah diberlakukan. Dan perda lama (Perda 08 tahun 2006, Red) akan dicabut serta menindak lanjuti dengan pembuatan perda yang baru dan menggunakan barometer umur bukan lagi masa jabatan,” ungkapnya.

Untuk penjaringan, lanjutnya, Kepala Desa atau Perbekel harus terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan Camat wilayah desa tersebut. Sehingga, harus ada rekomendasi camat untuk bisa dilakukan pengangkatan terhadap perangkat desa yang baru dan sesuai aturan.adi


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER