Dewan Siap Perang Data dengan Pemkab Buleleng

  • 05 Juli 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2135 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Kisruh kepemilikan lahan di Batuampar, Pejarakan, Gerokgak, Buleleng, terus berlanjut. Episode terbaru, Pemkab Buleleng melalui Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Buleleng Dewa Ketut Puspaka, malah menantang DPRD Bali.


Tantangan ini, tersirat dalam pernyataan Puspaka, bahwa pihaknya tidak akan mengubris "opini" terkait lahan tersebut. Puspaka juga mempersilahkan para pihak yang memiliki hak atas lahan di wilayah Batuampar, untuk melakukan pengujian dokumen di lembaga yudikatif.

Pernyataan ini, memantik reaksi keras anggota DPRD Provinsi Bali. Dewan di Renon bahkan mengaku, siap perang data dan membungkam kebohongan demi kebohongan yang dilakukan Pemkab Buleleng. 

"Kami siap menghadapi tantangan sebagaimana disampaikan Puspaka," ujar anggota Komisi I DPRD Bali Nyoman Tirtawan, saat diikonfirmasi melalui saluran telepon di Denpasar, Minggu (5/7).

Ia menyatakan, pihaknya tidak takut dengan permintaan Sekkab Buleleng yang meminta pengujian dokumen di lembaga yudikatif. Malahan, pihaknya sangat menyayangkan sikap Sekkab Buleleng, yang justru lebih banyak bermain opini terkait kasus Batuampar.

"Bagi kami, justru Pemkab Buleleng yang bermain opini dan tidak memiliki data atau dokumen untuk mempertahankan imajinasinya," tegas politisi NasDem asal Buleleng itu.

Fakta di lapangan, kata dia, lahan seluas 45 hektar di Batuampar yang justru diklaim Pemkab Buleleng sesungguhnya adalah milik para petani. Sebab, para petani memiliki bukti hak atas tanah yang asli.

"Kami yakin, petani punya bukti. Sementara Pemkab Buleleng yang selama ini justru mempertahankan dokumen yang tidak memiliki korelasi," ujar anggota Fraksi Panca Bayu DPRD Bali itu.

Tirtawan pun mempertanyakan dokumen hak pengelolaan (HPL) yang diklaim Pemkab Buleleng, karena tidak ada dokumen aslinya. Ia menyebut, HPL tersebut abal-abal.

Selain dokumen HPL yang diduga bodong, Tirtawan juga menyebut keanehan lain dalam dokumen HPL abal-abal milik Pemkab Buleleng. "Aneh, karena HGB diperpanjang tetapi di atas tanah tidak ada bangunannya sama sekali," kata Tirtawan.

Dengan berbagai fakta yang ada, Tirtawan kembali mendorong agar Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) RI melakukam investigasi atas kasus ini. "Kami mendorong agar KPK turun dan membongkar adanya dugaan konspirasi atas kasus ini," ucapnya.

Dalam kasus ini, menurut dia, patut diduga ada rekayasa yang dilakukan oknum Pemkab Buleleng. "Sebab diduga ada penyalahgunaan kredit oleh PT Prapat Agung Permai sebesar Rp170 miliar dan tidak ada pembangunan selama 25 tahun," ujar Tirtawan. san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER