Judi Sabung Ayam di Gerebeg

  • 24 Juni 2015
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 2808 Pengunjung

Jembrana, suaradewata.com-Jajaran Buser Polres Jembrana melakukan penggerebegan arena sabung ayam di Banjar Tengah, Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana. alhasil, petugas berhasil mengamankan dua orang bebotoh (pekembar) dan satu orang yang diduga penyelenggaranya.

Dari informasi selasa (23/6),  penggerebagan tersebut berkaitan dengan operasi judi dan asusila yang dilakukan Polres Jembrana selama bulan puasa saat ini dalam rangka menciptakan situasi kantimmas yang kondusif. Dari poenggerebegan tersebut, polisi berhasil  mengamankan  dua orang bebotoh (pekembar), masing-masing I Kadek Dwi Adnyana,29 asal Dusun Rukun, Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Jembrana dan I Gede Purna,37 asal  Banjar Karangsari, Desa Datah, Kecamatan Abang, Karangasem dan  satu orang yang diduga sebagai penyelenggara judi sabung ayam tersebut, yakni I Ketut Murya,48 asal Banjar Serong, Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Jembrana. sedangkan para penjudi lainnya berhamburan lari.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra, Selasa (23/6) mengatakan, dari penggerebegan tersebut, pihaknya mengamankan  tiga orang penjudi sabung ayam dan mengamankan barang bukti berupa, uang  Rp 150 ribu, tujuh ekor ayam aduan masih hidup, dua ekor ayam aduan sudah mati (cundang), dua gulung benang pengikat taji (pisau ayam aduan), enam pukangan (paha ayam yang di potong karena kalah), 1 buah taji, 1 buah pisau dan 1 sangkar ayam. ““Para pelaku berikut barang bukti kita sudah amankan di Polres Jembrana untuk proses lebih lanjut. Mereka kita jerat dengan pasal 303 KUHP ,” jelasnya. dem

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER