KAI Segera Bongkar Kasus Kepailitan di Bali

  • 29 Mei 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3391 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com- Sekjen DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) ADV. Aprilla Supriyanto mengungkapkan, pihaknya menyoroti keras adanya kepailitan di beberapa hotel ternama yang ada di Bali.

Munculnya kepailitan ini menurutnya, berawal sejak terjadinya krisis ekonomi atau moneter di Indonesia pada tahun 1998. Sehingga muncullah UU No 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan pembayaran hutang.

Menurut Supaliyanto, jika dicermati UU tersebut pasal demi pasalnya banyak celah bagi orang-orang tertentu yang memiliki kepentingan atas aset tertentu, bahkan cenderung pasal demi pasalnya merugikan salah satu pihak.

"Saat terjadi krisis ekonomi, tiba-tiba asing masuk dia mau menarik asetnya tapi mereka tidak punya senjata gak punya hukumnya maka dibuatlah UU Kepailitan. Tapi prakteknya apa, setelah kita cermati pasal demi pasal itu bolong-bolong, kalau itu diaplikasikan macam-macam. Inilah yang melatarbelakangi lahirnya UU Kepailitan," ungkapnya di Denpasar, Jumat (29/5).

Secara tersirat, dia membenarkan jika UU  Kepailitan lahir atas dasar kepentingan asing yang datang saat krisis tersebut.

"Setelah tahu kalau ternyata itu untuk kepentingan orang asing apa layak UU itu dipertahankan, karena itu kita mulai memikirkan untuk merevisi UU tersebut, jika memang UU tersebut telah keluar dari aturannya," imbuhnya.

Lebih jauh, Supaliyanto mengatakan ketika muncul kasus UU Kepailitan ke permukaan dan menjadi heboh dan ada yang merasa diperas contohnya kasus pailit yang menimpa hotel Aston dan BKR, di Kuta, Bali pihaknya merasa bahwa isu UU Kepailitan menjadi hal yang serius untuk dibahas dan dijadikan rekomendasi oleh pihaknya.

"Ini satu persoalan yang serius dan KAI secara serius dan concern untuk mengungkapnya karena ketika ada persoalan semacam itu, negara tau dan KAI punya komitmen untuk itu. Makanya jadi bahan di seminar yang akan kita laksanakan 30 Mei 2015, di Sanur Prama Beach Hotel," ungkapnya.

Lanjut, pihaknya akan secara terbuka untuk membentuk tim yang hasilnya akan kita rekomendasikan kepada pemerintah agar ada manfaat yang lebih luas yang sama-sama bisa kita ambil, imbuhnya.
 

Bahkan Vice Presiden DPP KAI, ADV Heru S. Notonegoro tegas melarang anggotanya untuk bermain-main di lahan basah tersebut.

Pihaknya telah menghimbau agar anggotanya bisa menjunjung kode etik advokat.
"Pegangannya kode etik advokat, terbukti sudah kita lakukan ancamannya jika melanggar kita pecat," tandasnya. ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER