Pertanyakan PB Winasa, LSM Pekat Nglurug Rutan

  • 28 Mei 2015
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 4326 Pengunjung

Jembrana, suaradewata.com- Puluhan orang anggota LSM Pekat dari lima kecamatan di Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis (28/5) sekitar pukul 09.30 wita mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara dan Rutan  kelas II Negara.

Mereka datang untuk mempertanyakan langkah Kejari Negara terkait surat permohonan pembebasan bersyarat (PB) terpidana korupsi mantan Bupati Jembrana Gede Winasa yang diajukan Karutan kelas II Negara, Arimin.


Di Kejari Negara, puluhan anggota Pekat yang mengenakan pakaian serba hitam lengkap dengan simbul LSM Pekat diterima Kasi Pidsus, Suhadi bersama Kasi Intel, Aryo Dewanto dan staf Kejari Negara lainnya. Wayan Semara, Ketua Pekat Jembrana mengatakan LSM Pekat sangat mendukung upaya Kejari Negara yang menolak permohonan PB Gede Winasa, karena hingga saat ini yang bersangkutan masih tersangkut dan menjadi tersangka dalam kasus lain. Pihaknya juga mempertanyakan dasar permohonan PB yang dinilainya sangat ganjil.
"Kami minta Kejari Negara untuk tidak menandatangani surat permohonan PB Winasa, termasuk terpidana lainnya demi tegaknya hukum. Apalagi jelas-jelas dia (Winasa) masih tersangkut kasus lain" tandas Semara.

Atas desakan tersebut, Kasi Pidsus, Suhadi bersama Kasi Intel Kejari Negara, Aryo Dewanto mengatakan bahwa dalam surat balasan yang disampaikan kepada Karutan Negara pihaknya jelas-jelas menolak permohonan PB dari terpidana Winasa. Bahkan menurutnya Kajari Negara Teguh Subroto tidak menandatanganinya. "Saya pastikan, Kajari tidak melakukan tandatangan, karena yang bersangkutan (Winasa) masih tersangkut kasus lain" terangnya.

Setelah mendapat penjelasan dari pihak Kejari Negara, sekitar pukul 11.00 wita puluhan anggota LSM Pekat kemudian mendatangi Rutan Negara untuk mempertanyakan dasar keluarnya surat permohonan PB terpidana korupsi Gede Winasa. Dihadapan massa LSM Pekat di depan pintu masuk Rutan, Kepala Rutan Kelas II Negara, Arimin menjelaskan bahwa permohonan PB ke kejaksaan adalah untuk memastikan apakah yang bersangkutan sudah memenuhi syarat atau belum. "Sifatnya sebenarnya koordinasi. Karena pihak yang memiliki kewenangan untuk itu ada di kejaksaan. Jadi kami bersurat kesana. Jawabannya sudah kami terima kemarin" terangnya. 
Dalam surat jawaban disampaikan bahwa Winasa masih terlibat tiga kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari, Kejati dan Polda Bali. Bahkan juga disampaikan kalau Winasa juga belum membayar denda dan mengembalikan kerugian negara. "Karena masih ada kasus, Winasa tidak bisa mengajukan PB" terangnya. Menurutnya mengajuan PB adalah hak bagi para binaan, tidak saja Winasa. Namun satu saja persyaratannya tidak terpenuhi, permohonan PB tidak bisa diajukan.dem


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER