Ijin Mati Dua Tahun, Pol PP Segel Indomart

  • 11 Mei 2015
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 3429 Pengunjung

Jembrana, suaradewata.com- Dua toko modert Indomart di jalan Gatot Subroto, Kecamatan Negara dan di jalan Ngurah Rai, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana disegel Satpol PP Jembrana. Pasalnya,  kedua toko tersebut, baik ijin usaha, SIUP dan TDP mati alias kadaluarsa. Senin (11/05/2015)

Kasat Pol PP Jembrana IGN Rai Budhi didampingi Kasi Trantib Pol PP Gede Nyoman Suda Asmara dikonfirmasi Senin (11/5) mengatakan terpaksa melakukan penyegelan, karena ijin usaha SIUP dan TDP didua toko modern itu sudah mati.

Lebih lanjut, rai Budi mengatakan, toko modern di jalan Ngurah Rai, Jembrana ijin usaha SIUP dan TDP sudah mati sejak tahun 2013 lalu. Namun dari pihak penanggungjawab sampai sekarang belum melakukan perpanjangan. Pihaknya sebelumnya sudah memperingatkan, bahkan memanggil kedua penanggungjawab toko modern tersebut untuk menandatangani surat pernyataan sanggup mengurus ijin. Namun dari hasil koordinasi dengan instansi terkait ternyata kedua penanggungjawab itu belum melakukan proses pengurusan ijin."Kita hanya melaksanakan Perda, kalau melanggar kita tindak. Tadi sudah kita segel menggunakan garis Pol PP" terang Rai Budhi.

Rai Budhi menegaskan Jembrana terbuka untuk siapa saja, termasuk investor yang akan berinvestasi di Jembrana. Namun juga diharapkan dapat  mematuhi dan mentaati sumua aturan yang ada, termasuk masalah perijinan. Dari informasi, selain SIUP dan TDP yang sudah kadaluarsa, pihak Indomart sejak mulai berdiri juga belum mengantongi IUTM (Ijin Usaha Toko Modern) sesuai Perda nomor 8/2010. dem


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER