Sueca Dapat Tahanan Kota

  • 07 April 2015
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 2311 Pengunjung

Jembrana, suaradewata.com- Meskipun Penyidik Unit III Tipidkor Reskrim Polres Jembrana, sempat secara resmi menahan anggota Dewan Perwakilan daerah (DPRD) Jembrana yang masih aktif dari partai PDI-Perjuangan I Made Sueca Antara karena menjadi tersangka II dalam kasus korupsi BBM solar bersubsidi di usaha miliknya, yakni UD Sumber Maju di Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jemrbana akan menjadi tahanan kota. Status tahanan kota ini diperoleh setelah kuasa hukumnya, Ida Bagus Panca Sidarta dan Made Merta Dwipa Negara mengajukan permohonan pengalihan penahanan ke Kapolres Jembrana dan disetujui Kapolres Jembrana setelah tahap II.

 Informasi yang dihimpun Pos Bali selasa (7/4) penahanan yang dilakukan senin (6/4) terhadap Sueca Antara tersebut dilakikan oleh Tim penyidik guna memperlancar tahap II (memperlancar penyerahan berkas ke Kejari Negara). Selain itu, saat anggota DPRD Aktif ini menghuni sel tahanan Polres Jembrana tidak henti-hentinya meneteskan air mata. Bahakn, kuasa hokumnya sudah mengajukan permohonan, pengalihan tahanan, menjadi tahanan kota dan sudah disetujui oleh Kapolres Jembrana, AKBP Harry Haryadi namun setelah dilakukan tahap kedua yang berlangsung Rabu (8/4) pagi.

Kapolres Jembrana, AKBP Harry Haryadi melalui Kasat Reskrim, AKP Gusti Made Sudarma Putra saat dikomfirmasi, membenarkan hal tersebut. Bahkan dikatakan, persetujuan Kapolres Jembrana berkaitan pengalihan penahanan tersebut memang sudah ada. Tapi penerapannya dilakukan setelah dilakukan tahap kedua yang berlangsung Rabu (8/4). ”Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyerahan berkas dan tersangka ke kejaksaan. Takutnya kalau tidak ditahan nanti tahap duanya terhambat,” katanya

Kajari Negara, Teguh Subroto melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsusu) Kejari Negara, Putu Sauca Arimbawa Tusan mengakui tahap kedua kasus korupsi BBM bersubsidi dengan tersangka anggota DPRD Jembrana, Made Sueca Antara dilakukan Rabu (8/4) hari ini. Ditanya soal tahanan kota yang dikenakan kepada Sueca setelah tahap kedua besok, Sauca mengaku belum tahu.

Terseretnya, oknum anggota DPRD Jembrana,  I Made Sueca Antara sebagai tersangka II dalam kasus ini, lantaran sebagai pemilik UD Sumber maju di Dusun Anyar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, lantaran melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahkan Negara mengalami kerugian berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Bali sebesar Rp.261.248.412,79. Sementara, tersangka I dalam kasus ini, mantan Kadis Perindagkop Made Ayu Ardini yang sudah dituntut satu  tahun enam bulan (1,5 tahun) di Pengadilan Tipikor Denpasar, namun sekarang tinggal menunggu vonisnya. dem


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER