Kesbangpol Deadline Camat Se-Buleleng Setor Data Jumlah Ormas

  • 12 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 2598 Pengunjung

Buleleng, suaradewata.com  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang Pol) Kabupaten Buleleng memberikan batas waktu (Deadline) kepada seluruh Camat agar menyerahkan data organisasi masyarakat yang ada di wilayah mereka. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kesbang Pol), Ida Bagus Suadnyana, Selasa (12/1).

“Selama ini para Camat yang ada di Kabupaten Buleleng tidak pernah ada satu pun yang melakukan pendataan terhadap keberadaan ormas di wilayah mereka. Maka saya beri batas waktu agar mereka (Camat, Red) menyerahkan data tersebut paling lambat tanggal 28 Januari 2016,” ujar Suadnyana.

Pendataan ormas yang tidak berbadan hukum tersebut terkait dengan kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh pihak kecamatan pada masing-masing wilayah mereka. Menurutnya, pendataan tersebut berguna untuk membantu sejumlah organisasi yang tidak berbadan hukum agar mendapat legalitas dalam bentuk SKT (Surat Keterangan Terdaftar).

Bukan semata-mata berguna untuk mengidentifikasi keberadaan organisasi yang berkembang di masyarakat. Akan tetapi juga terkait dengan bantuan sosial (Bansos) yang diberikan mampu dipertanggung jawabkan oleh penerimanya.

“Beberapa ormas sudah mendaftarkan diri mereka dan hari ini, (12/1), tercatat ada lima yang masuk. Mereka daftar langsung ke Kesbangpol untuk mendapatkan SKT sehingga teregister keberadaannya di Kabupaten Buleleng. Tapi tidak begitu langsung diberikan SKT melainkan akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap keberadaan ormas tersebut,” katanya jelang melakukan evaluasi pasca kegiatan pembersihan atribut ormas di Buleleng.

Dikonfirmasi terkait dengan batas waktu berlakuknya SKT tersebut, Suadnyana mengatakan, hal itu tergantung dari Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dari masing-masing ormas. Menurutnya, ada yang berlaku selama 2 tahun bahkan ada yang berlaku sampai lima tahun.

Namun, lanjut Suadnyana, ormas yang telah terdaftar serta mendapatkan SKT wajib memberikan laporan kegiatan selama setahun kepada pihak Kesbangpol. Terutama hal yang berkaitan dengan penerimaan bantuan dari pemerintah dan juga yang melakukan rekruitmen anggota dari masyarakat umum.adi


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER