Napi Kendalikan Narkoba Lintas Jawa-Bali dari Lapas

  • 29 Desember 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3095 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Meski telah dilakukan sweeping di dalam Lapas Kelas II A Denpasar (Lapas Kerobokan - red), namun pengakuan keterlibatan Narapidana penghuni Lapas yang terbesar di Bali itu dalam peredaran narkoba kembali terjadi. Ini setelah anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Bali membekuk seorang pengedar narkoba lintas Jawa Timur (Jatim) - Bali berinisial SW (28) di tempat kosnya di Jalan Pendidikan III Nomor 5 kamar Nomor 1 Sidakarya, Denpasar Selatan (Densel), Rabu (23/12) pukul 16.00 Wita lalu. Kepada petugas, tersangka mengaku menjual barang haram tersebut atas pengendalian seorang napi berinisial AD.

"Saya disuruh oleh bos saya (AD-red) yang ada di dalam Lapas untuk ambil barang ini (narkoba - red) kemudian nanti dibuat paket kecil - kecil dan tunggu dia perintah untuk lakukan tempelan," kata SW di kantor BNN provinsi Bali, Senin (28/12).

Dijelaskan SW, ini merupakan pengambilan paket yang ke dua. Namun belum berhasil menjual barang haram tersebut keburu ditangkap petugas BNN. "Saya kenal dia sekitar tiga bulan lalu di dalam Lapas saat saya menjenguk pacar saya. Saat itu dia minta nomor telepon saya dan beberapa hari kemudian dia menghubungi saya minta tolong ambil paket yang ditempel di Jalan Ahmad Yani. Setelah berhasil menjual semuanya itu saya dikasih upah satu juta rupiah. Tetapi yang sekarang, belum jual semuanya dan belum dapat upah," tuturnya.

"Saya hanya tunggu perintah dari dia untuk tempel dimana saja. Kalau untuk bawa ke dalam Lapas, sih belum pernah," katanya.

Sementara itu, Kepala BNN provinsi Bali, Brigjen Pol Putu G. Suastawa mengatakan, akan segera memanggil napi yang disebutkan namanya tersebut untuk dimintai keterangan. "Kalau untuk sweeping di dalam Lapas, kan kemarin sudah dilakukan itu. Tetapi yang jelas, kita akan lakukan pemanggilan terhadap napi yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Dijelaskan Suastawa, penangkapan tersangka ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Denpasar. Pada saat petugas mendatangi kamar kosnya, ia tertangkap tangan sedang membagi sabu-sabu dalam paket kecil sehingga petugas langsung melakukan penangkapan.

Kemudian ditemukan satu paket sabu-sabu di dalam saku celana sebelah kanan yang sedang dipakai pelaku. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan seisi kamar kosnya dan kembali ditemukan 27 paket sabu-sabu dan 8 paket pil dan serbuk inex. Tidak berhenti disitu saja. Petugas kembali menggeledah sepeda motor DK 8912 SV yang dipakainya ditemukan satu paket yang berisi satu butir inex di dalam jok.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 7 buah timbangan digital, 2 bendel plastik klip kosong, satu buah kartu ATM BRI, satu buah HP, uang tunai Rp450 ribu, satu buah alat hisap sabu-sabu. "Untuk sabu-sabu, berat totalnya 22,21 gram netto, sedangkan inex 5,87 gram netto," terangnya.ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER