Tipu calon CPNS Ratusan Juta, Sekcam Kediri Masuk Sel

  • 28 Desember 2015
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 4857 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com – Lagi-lagi pejabat di Tabanan tercoreng. Kalau sebelumnya mantan kabit angkutan DKP, I Gede Jagrem dengan rekannya Candra Dewi ditahan atas dugaan pemerasan CPNS di lingkungan DKP, kini giliran Sekretaris Camat (Sekcam) Kediri, I Made Gede Januarta,48 yang berulah. Diduga melakukan penipuan dua calon korbannya, Pejabat asal Desa Nyambu Kediri itu harus masuk sel tahanan.

Modus yang digunakan yakni berjanjikan calon korbannya bisa masuk sebagai pegawai di Kemenkumham dan diminta menyerahkan uang ratusan juta. Namun janji tinggal janji, padahal dua korbanya telah menyerahkan uang total 450 juta. Atas hal itu Januarta kemudan dilaporkan ke polisi. “Terlapor sudah kita tahan sejak beberapa hari lalu guna mempertanggunjawabkan perbuatanya,” ucap Kapolres Tabanan, AKBP Putu Putra Sadana didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan, I Nyoman Sukanda, Senin, (28/12).

Dijelaskan kasus penipuan atau penggelapan ini sebenarnya terjadi pada 9 Agustus 2011. Namun baru dilaporkan ke Polres Tabanan pada Kamis, 12 Nopember 2015. “Setelah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan terlapor kita taha sejak 22 Desember2015 guna proses lebih lanjut,” ucapnya.

Menurut Kasatreskrim Sukanda, kasus ini berawal tahun 2010 silam. Saat itu terlapor berkenalan dengan I Nyoman Suada, 34 warga Jln. Gutiswa V Perum Kopertis Desa Peguyangan Kangin, Denpasar. Dari perkenalan tersebut Suada dan Januarta terus berkomunikasi dan semakin akrab. Dua tahun kemudian yakni tahun 2012 ada bukaan CPNS di Kemenkumhan. Istri Suada yakni Kadek Ayu Carisna Dewi dan adik iparnya Agus Dwiyasaputra kemudian melamar untuk menjadi CPNS. “Karena antara pelapor dan terlapor sudah akrab pelapor kemudian minta bantuan terlapor, karena sebelumnya terlapor pernah cerita punya kenalan di Jakarta dan bisa membantu orang menjadi CPNS,” ungkapnya. Mendapat tawaran untuk membantu rekannya pelapor kemudian menyanggupi dengan syarat pelapor penyerahkan uang sebagai persyaratan administrasi masing-masing 225 juta sehingga pelapor penyerahkan uang sebanyak lima kali sehingga total uang yang diserahkan untuk istri dan adik iparnya sebanyak 450 juta. “Kala itu terlapor juga minta nomer pendaftaran kedua korban,”ucapnya.

Namun setelah uang diserahkan ternyata kedua korban tidak lulus menjadi PNS di Kemenkumham. Saat ditanya ke terlapor, dia mengelak da berjanji akan meluluskan pada tahun berikutnya lewat jalur belakang dan meminta korban harus bersabar. Namun janji tinggal janji, begitu juga saat pelapor meminta uangnya kembali terlapor tidak sanggup mengembalikannya. Sehingga pelapor memilih membawa kasus ini ke ranah hukum. “Saat ini terlapor sudah kita tahan untuk proses lebih lanjut,” tegas Sukanada.

Dipihak lain Camat Kediri, I Gst Agung Alit Adiatmika saat dihubungi Senin, (28/12) tidak menampik kalau bawahanya ditahan Polres Tabanan.  “Sesuai suratnya dia (sekcam) ditahan sejak 21 Desember lalu,” ucapnya. Dia mengaku tidak tahu menahu akan perbuatan bawahanya tersebut karena tidak ada hubungannya dengan pekerjaan kantor. “Saya tidak tahu kasusnya, yang saya tahu dia memang ditahan polisi atas dugaan penipuan CPNS,” bebernya. Terkait tugas-tugas Sekcam selama ini, dia mengaku langsung menanganinya sendiri. “Tugas-tugasnya sebagai sekcam sementar langsung saya yang mengerjakan,” aku Adiatmika. ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER