Pengacara Agus Tay Desak Mabes Polri dan DPR RI Panggil Penyidik Engeline

  • 15 Desember 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3211 Pengunjung

Denpasar,suaradewata.com- Pengacara tersangka Agus Tay Handamay, Hotman Paris Hutapea mendesak pihak Propam Mabes Polri dan DPR RI Komisi III untuk segera memanggil para penyidik di Polresta Denpasar dan Polda Bali yang menangani kasus pembunuhan Engeline.

Permintaan tersebut disampaikan sehubungan dengan terbantahkan semua materi saksi ahli dari Polda Bali yakni AKBP Ngurah Wijaya Putra, ahli laboratorium forensik Polda Bali dalam persidangan kasus pembunuhan Engeline yang digelar di PN Denpasar, Selasa (15/12). Ngurah Wijaya secara terus terang mengakui soal kesimpulan yang dibuatnya terutama soal bercak darah yang ditemukan di kamar Margriet.

"Ini sudah terbaca semuanya. Kasus ini mau digiring agar Agus Tay menjadi tersangka tunggal dan terdakwa lainnya yakni Margriet mau diselamatkan. Keterangan saksi ahli dari forensik Polda Bali semuanya terbantahkan. Dan saksi ahli sendiri yang menyatakan jika kesimpulan yang dibuatnya memang salah. Kemudian ada juga indikasi jika kesimpulan itu dan seluruh hasil pemeriksaan diarahkan untuk menyelamatkan Margriet," ujarnya.

Menurut Hotman Paris, hukum di negeri ini sudah rusak. "Orang miskin dan bodoh, tidak berpendidikan asal Sumba, NTT ini mau digiring menjadi tersangka tunggal karena diyakini tidak bisa melakukan perlawanan. Saya sendiri terpanggil untuk membela karena hatinurani. Saya tinggalkan perkara yang di Jakarta, yang nilainya miliaran rupiah," ujarnya.

Ia berjanji setelah sampai di Jakarta akan berkoordinasi langsung dengan Mabes Polri dan membuat surat terbuka ke DPR RI soal kasus yang sangat serius ini tetapi dimanipulasi, direkayasa untuk membebaskan orang yang berduit oleh aparat penyidik dari Polda Bali dan Polresta Denpasar.

Pihaknya juga meminta agar DPR RI segera memanggil Kapolri, dan Propam Mabes Polri terutama yang bagian forensik karena seluruh keterangannya dibantahnya sendiri. Ia juga meminta DPR RI segera memanggil Kapolri untuk dimintai keterangan.

"Jangan hanya mengurusi kasus papa minta saham yang punya banyak uang itu. Urus juga kasus orang miskin tak berdaya yang mengalami tidak adil secara hukum," ujarnya.

Keanehan lain juga diketahui bahwa saksi ahli dari Polda Bali tidak dipanggil dalam kasus terdakwa Margriet sebagai saksi ahli. Karena sebagian besar darah atau bercak darah justeru ditemukan dalam kamar Margriet. Sementara saat pemeriksaan atau pemberkasan saksi ahli dari Polda Bali tersebut sama dilakukan saat Margriet belum ditetapkan sebagai tersangka. Keanehan lain adalah kesimpulan hasil pemeriksaan saksi ahli dibuat setelah saksi ahli diambil keterangannya oleh penyidik.

"Saksi ahli sudah diperiksa oleh penyidik pada tanggal 25 Juni 2015, berdasarkan tanda tangan BAP. Sementara hasil kesimpulan forensik baru diselesaikan tanggal 26 Juni. Artinya, saksi ahli di-BAP terlebih dahulu sehingga hasil laboratorium forensiknya diikutkan kemudian untuk membenarkan BAP tersebut," katanya.ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER