Gadaikan Sertifikaf, Yadnya Dipolisikan

  • 09 Oktober 2015
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2082 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com– Warga Banjar Kembang Merta, Desa Candikuning, Baturiti, Tabanan I Dewa Made Yadnya,40  harus berurusan dengan polisi. Pasalnya dia dilaporkan Wayan Bagia,43 warga Banjar Tuka, Desa Perean Tengah, Baturiti telah menggelapkan sertifikat miliknya. Dewa Yadnya dilaporkan ke Polsek Baturiti Jumat, (9/10).

Informasi yang dihimpun kasus ini berawal pada 2005 silam. Kala itu korban Wayan Bagia meminjam uang sebesar Rp. 3.000.000, kepada pelaku Dewa Made Yadnya dengan jaminan sebidang tanah atas nama Ni Wayan Suriani. Setelah satu bulan berjalan Korban Bagia mengembalikan uang pelaku sebesar Rp.3.150.000. Namun meski uang sudah dikembalikan berikut bunganya, namun sertifikan korban yang dijamaninkan tidak kunjung di kembalikan. Alasan pelaku bahwa sertifikat tersebut masih di Denpasar.

Berselang tiga tahun kemudian pada 2008 korban Wayan Bagia kaget lantaran ada petugas Bank Ayu Nulus Kediri datang ke rumahnya dan mengatakan bahwa ada pinjaman atas nama korban di Bank Ayu Nulus dengan jaminan sertifikat tanah dan tidak pernah dibayar. Mengetahui hal itu korban kaget karena merasa tidak ada meminjam di Bank tersebut. Sampai korban didatangi tiga kali oleh pihak bank sehingga korban merasa dirugikan dan memilih melaporkan kasus tersebut ke Polsek Baturiti.

Kapolsek Baturiti, AKP Heri Supriawan seijin Kapolres Tabanan mengatakan pihaknya baru sebatas menerima laporan dan kasus ini masih dalam lidik pihaknya. “Laporannya sudah kita terima, selanjutnya kita akan lidik,” ucapnya. Namun berdasarkan keterangan pelapor kerugian akibat kejadian ini diperkirakan sebesar Rp. 180.000.000. Hal itu berdasarkan luas tanah dalam sertifikat yang digadaikan itu seluas 18 are, dan hitunganya per are nilainya Rp. 10.000.000. “Pelapor mengaku akibat kejadian ini dirugikan sekitar 180 juta,” tegasnya. ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER