Nominator Paritrana Award 2024, Bupati Tamba Wawancara dan Presentasi

  • 20 Februari 2024
  • 17:15 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 1914 Pengunjung
Bupati Kabupaten Jembrana, I Nengah Tamba disela-sela persentasi Nominator Penerima Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) Tahun 2024 Provinsi. SD/dok/dep

Jembrana, suaradewata.com – Pemkab Jembrana adalah salah satu Nominator Penerima Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) Tahun 2024 Provinsi Bali. Atas hal itu Bupati I Nengah Tamba mengikuti proses penilaian wawancara terkait jaminan sosial ketenagakerjaan Kabupaten Jembrana, bertempat di Four Star Hotel, Denpasar, Senin (19/02/2024).

Paritrana Award merupakan penghargaan yang diberikan Pemerintah Pusat kepada pemerintah kabupaten dan pelaku usaha yang telah mendukung penuh pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dihadapan para juri yang dikomandoi oleh Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Bupati Tamba memaparkan Pemkab Jembrana berkomitmen penuh melindungi masyarakatnya melalui Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah beserta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan dan non-ASN Kabupaten Jembrana. 

“Terkait regulasi, kami telah memiliki Peraturan Bupati Jembrana Nomor 48 Tahun 2023 Perihal Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah beserta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan dan non-ASN Kabupaten Jembrana," ucapnya sambil menjelaskan Perbup inilah sebagai dasar hukum bagi Pemda dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Perbup tersebut bertujuan untuk menjamin perwujudan perlindungan sosial bagi Pekerja di daerah melalui peningkatan kepesertaan  program jaminan sosial ketenagakerjaan”, lanjutnya menjelaskan.

Disisi lain, Pemkab Jembrana juga berinovasi dalam memberikan perlindungan pekerja rentan guna mendukung satu desa 100 pekerja rentan mulalui dukungan APBN dan APBD. Saat ini sebanyak 2050 pekerjan rentan seperti petani, nelayan, dan lainnya sudah dicover jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

"Sekali lagi ini adalah wujud kepedulian kami untuk memberikan rasa nyaman sekaligus jaminan perlindungan kepada pekerja rentan di Kabupaten Jembrana dalam melaksanakan pekerjaannya," ungkap Bupati Tamba. Dep/red


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER