Tukar Guling Tanah Lapter Letkol Wisnu Belum Tuntas, Kepala BPKPD Angkat Bicara

  • 31 Januari 2024
  • 22:25 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 805 Pengunjung
Kepala BPKPD Buleleng Drs. Gede Sugiartha Widiada,M.Si (SD/ist)

Buleleng, suaradewata.com - Dibalik dugaan keberadaan Lapangan Terbang (Lapter) Letkol Wisnu di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali ternyata selama ini masih menyisakan masalah terkait pembebasan tanah hak milik Mohamad Rasyid (45) sejak tahun 2001 lalu hingga sekarang.

Kepala BPKPD Buleleng Drs. Gede Sugiartha Widiada,M.Si mengatakan awalnya pihaknya kesulitan menemukan dokumen terkait pembebasan lahan tukar guling tanah, karena Pemkab Buleleng memang tidak memiliki tanah ditempat sebagai tukar guling tanah yang sampai saat ini masih berstatus tanah negara.

Setelah dilakukan penelusuran, akhirnya ditemukan beberapa dokumen berupa kwitansi pembayaran di Tahun 2001 senilai Rp 159.000.000 dan di Tahun 2009 senilai Rp 370.498.210 juga ditemukan berita acara dari Dinas Perhubungan Buleleng tentang Ganti Rugi Tanah hak milik Mohamad Rasyid.

"Berita acara itu kami telusuri, tanah mana yang dimaksud sebagai tanah milik Pemkab Buleleng. Karena sepengetahuan kami, pemkab tidak memiliki tanah diluar landasan pacu (runway) lapangan terbang letkol wisnu. Mengingat tanahnya masih tanah negara." jelasnya pada Rabu, (31/1/2024) diruang kerjanya.

"Nahhh ada salah satu mantan staf Dishub  yang mengaku hanya tahu dipembayaran Tahun 2001 sebesar  Rp 159 juta. Sedangkan yang diminta oleh Moh Rasyid ganti rugi tanah yang hingga kini masih dalam pendalaman kami, tanah mana yang dimaksud sebagai tanah pemkab," ucap . Sugiartha menambahkan.

Diungkapkan juga bahwa menurut salah satu mantan pelaku yang ikut dalam proses pembebasan lahan Lapter Letkol Wisnu, memang pernah dijanjikan ganti rugi tanah, namun tidak terlaksana. Seingat dia, bukan penukaran tanah tapi pembayaran.

"Dalam penelusuran ketemu lagi kwitansi pembayaran terhadap tanah milik Moh Rasyid pada Tahun 2009 senilai . Rp 370.498.210. Jadi sudah dua kali pembayaran tanah yakni di tahun 2001 dan tahun 2009 yang dibuktikan juga dengan Surat Perintah Pembayaran (SPM) dari Pemkab Buleleng yang ditanda tangani oleh yang bersangkutan di kwitansi pembayaran. Namun demikian kami masih melakukan pendalaman lagi terhadap hal ini," pungkas Sugiartha. 

Seperti diketahui, Mohamad Rasyid melalui kuasa hukumnya Wirasanjaya,SH dan rekan mengaku sangat kecewa, lantaran tanah miliknya bersertipikat hak milik (shm) nomor 1361 seluas 6240 m2 di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng telah di ganti rugi oleh Pemkab Buleleng dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng yang tertuang melalui berita acara. Mengingat tanahnya itu di manfaatkan untuk landasan pacu (runway) Lapter Letkol  Wisnu.

Dalam berita acara Mohamad Rasyid menyerahkan tanahnya untuk kepentingan lapter letkol wisnu yang dimanfaatkan untuk pengembangan landasan pacu dengan perhitungan tanah hak milik Mohamad Rasyid seluas 56 are ditukar dengan pembagian penukaran berbanding 1 : 1,5 sehingga menjadi 84,75 are. Dalam hal ini Pemkab Buleleng hanya dapat menukar dengan sebidang tanah Negara yang dikuasai oleh Pemkab Buleleng terletak di Dusun Pegametan, Desa Sumberkima seluas  45 are. Dan sisa seluas 34,75 are diganti rugi dengan harga Rp 4 juta per are. Sehingga total ganti rugi uang sebesar Rp 159 juta yang realisasi pembayarannya telah dilaksanakan pada 30 Mei 2001 lalu. Sad/gin

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER