Anteknya Prof. Antara, Dituntut 5 dan 4 Tahun

  • 23 Januari 2024
  • 21:05 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1807 Pengunjung
"Antek" Prof. Antara dituntut masing-masing 4 dan 5 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar. mot/sd

Denpasar, suaradewata.com - Tiga terdakwa yang merupakan "anteknya" Prof. Antara, adalah Putra Satra yang merupakan mantan Kepala Unit Sumber Daya Informasi (USDI) Universitas Udayana dituntut 5 tahun dalam sidang di Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 23 Januari 2024. 

Sedangkan I Made Yusnantara (51) selaku kepala Bagian Akademik, dan I Ketut Budiartawan (45) selaku anggota Bagian Akademik Universitas Udayana Bali dituntut 4 tahun penjara. Ke tiga terdakwa ini dituntut dalam berkas terpisah seusai sidang yang mendudukan mantan Rektor Unud. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dino Kries Miardi, dkk merujuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 adalah mengenai pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak- banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001, tidak mengatur secara tegas cara menghitung pembayaran uang pengganti, namun hanya ditentukan uang pengganti yang harus dibayarkan jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi.

"Oleh karena itu esensi dari pembayaran uang pengganti adalah pembayaran yang sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dilakukan Oleh terdakwa, maka berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan tidak ada sejumlah uang yang dinikmati oleh Terdakwa, sehingga terhadap Terdakwa tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti," papar JPU.

Bahwa dengan telah terbuktinya semua unsur delik dari dakwaan alternatif Pertama,mmaka menurut JPU tidak perlu membuktikan dakwaan alternatif kedua.

"Sehingga dengan demikian kami berkesimpulan bahwa terdakwa Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi," terangnya. Senada dengan kedua terdakwa, Yusnantara dan Budiartawan. 

Yakni telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang Iain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang - Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat I ke-l KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar bagi perbuatan atau diri terdakwa. Dengan demikian terdakwa mampu bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya. Dengan kata Iain terdakwa harus dijatuhi pidana karena kesalahannya," sebut Jaksa.

Bahwa hasil pungutan SPI tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana tujuan pungutan SPI namun dibiarkan menjadi kas yang menganggur / idle cash dengan nilai total pungutan SPI sebesar Rp. 65.017.415.OOO.

Di mana, calon mahasiswa baru yang memilih program studi yang tidak masuk dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana. "Bahwa benar akibat perbuatan saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M. Eng., IPIJ selaku Ketua Panitia Penerimaan Baru Seleksi Jalur Mandiri tahun akademik 2020/2021 bersama dengan saksi Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) selaku Rektor dan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana, Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T selaku Ka USDI," jelas jaksa.

Terdakwa I Ketut Budiartawan, S.Kom., M.,Si. Selaku anggota tim Dan Terdakwa I Made Yusnantara selaku sekretaris Tim Penerimaaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2020, Universitas Udayana telah menerima pembayaran SPI dari calon mahasiswa baru pada tahun 2020 dengan jumlah Rp 65.017.415.000 dari 1.796 orang calon mahasiswa baru yang membayar dengan termasuk didalamnya 51 calon mahasiswa baru yang memilih program studi yang tidak masuk dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana dengan nilai total sebesar Rp 236.400.000.

Sehingga berdasarkan Analisis Fakta dan Analisis Yuridis tersebut Terdakwa I Ketut Budiartawan, S.Kom., M.Si., dan Terdakwa I Made Yusnantara telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemerasan secara bersama-sama dan memenuhi seluruh unsur dalam Dakwaan Pertama yaitu Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (I) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

"Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari Keterangan saksi-saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Petunjuk dihubungkan dengan Keterangan terdakwa dan Barang Bukti, dari padanya telah terbukti bahwa terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab, artinya sehat jiwanya," terang JPU. mot/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER